Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, melakukan tahap II dan melimpahkah tersangka inisial AR (23), warga Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) beserta barang bukti, kasus pencurian kabel listrik PLN, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (17/6/2026).
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tanggal 25 Maret 2026 terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Kasi Humas Polres Banggai AKP Saiman mengatakan, bahwa pelaksanaan tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.
Ia menuturkan, kejadian itu pada Januari-Maret 2026 lalu, dimana tersangka mengambil kabel optik PLN yang berada di Gardu L10 Jalan Rajawali Luwuk, Gardu L204 depan Puskesmas Kampung Baru, Gardu L222 di Maahas, Gardu L17 depan RSUD Luwuk dan Gardu L203 depan Gereja Immanuel Luwuk.
“Kabel-kabel listrik itu di jual tersangka kepada seorang pengepul dengan harga Rp120 ribu perkilo gram (kg) dan hasil penjualan telah di gunakan untuk membayar cicilan motor dan uang kos serta keperluan sehari-hari,” kata Kasi Humas.
Kasi Humas menjelaskan, tersangka tersebut adalah karyawan PT. PCN sebagai vendor dari PT. PLN Up 3 Luwuk. Pencurian itu terungkap setelah dilakukan inspeksi atau pengecekan pada 17 Maret 2026.
“Kami berkomitmen dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Kasi Humas.***/PAR

















