Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang oknum perangkat desa inisial SA alias Y (49), diduga terlibat dalam jual beli, menguasai, menyimpan dan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu jenis sabu-sabu, Selasa (16/6/2026) malam.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Balantak Bersaudara. Polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid diruang kerjanya, Kamis (18/6/2026) mengatakan, tersangka sehari-harinya bertugas di salah satu desa di Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai.
“Hasil pemeriksaan petugas terhadap pelaku, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,18 gram,” kata Kasat.
Ia menjelaska, kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif serta proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan yang entensif terhadap pelaku,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau warga agar jangan sekali-kali mencoba-coba barang haram tersebut, karena bisa merusak sendi-sendi ekonomi keluarga dan juga merusak masa depan anak bangsa.***/PAR

















