Merauke Three Fakta News –Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Papua Selatan menjadi perhatian utama dalam Rapat Paripurna DPR Papua Selatan di Merauke, Kamis (18/6/2026). Pukul 14:00 WIT.
Temuan audit tersebut dinilai sebagai alarm penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta menutup potensi kebocoran anggaran yang dapat berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dalam forum resmi tersebut, pejabat BPK RI Pusat, Heri Subono, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan bukan sekadar laporan administratif, melainkan instrumen evaluasi yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.
“Laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan hari ini akan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Papua Selatan,” ujar Heri Subono di hadapan peserta rapat paripurna dalam gedung DPR Papua Selatan.
Menurutnya, penguatan sistem pengendalian internal merupakan fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, serta berkelanjutan.
Karena itu, setiap rekomendasi yang diberikan BPK perlu diterjemahkan menjadi langkah perbaikan nyata guna mencegah terulangnya kelemahan dalam pengelolaan anggaran.
Sorotan terhadap hasil audit ini muncul di tengah pentingnya memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Temuan-temuan yang tercatat dalam pemeriksaan diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem keuangan daerah.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Papua Selatan, Prof. Apolo Safanpo, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Selatan, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Apolo.
Ia menegaskan bahwa hasil audit BPK merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan, lanjut Apolo, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK melalui langkah-langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan.
“Rekomendasi dan masukan yang disampaikan BPK RI akan segera kami tindak lanjuti secara bertanggung jawab melalui langkah-langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan,” tegasnya.
Komitmen tersebut juga diikuti instruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi menyeluruh.
Tak hanya itu, Fokus pembenahan meliputi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, penguatan sistem pengendalian internal, penataan administrasi, optimalisasi pendapatan daerah, hingga peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan.
Sebagai provinsi daerah otonom baru (DOB), Papua Selatan mengakui masih menghadapi berbagai tantangan dalam membangun sistem pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Namun demikian, pemerintah daerah meneguhkan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan demi menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel demi mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat Papua Selatan,” ujar Apolo.
Di tengah pembahasan hasil audit, Pemerintah Provinsi Papua Selatan juga memaparkan sejumlah capaian strategis sejak pembentukan daerah tersebut.
Pemerintah mengklaim Papua Selatan menjadi daerah otonom baru pertama di Tanah Papua yang berhasil menyelesaikan seluruh roadmap yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, sekaligus menuntaskan seluruh readiness criteria (RC) sebagai syarat pembangunan daerah otonom baru.
Selain itu, pembangunan infrastruktur pemerintahan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru di Tanah Papua disebut telah diselesaikan lebih cepat dibandingkan sejumlah daerah otonom baru lainnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian apresiasi kepada BPK RI, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Forkopimda, pimpinan OPD, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan hingga penyampaian laporan hasil audit.
Meski berbagai capaian pembangunan dipaparkan dalam forum tersebut, perhatian publik kini tertuju pada implementasi rekomendasi BPK. Sebab, keberhasilan tindak lanjut hasil pemeriksaan akan menjadi tolok ukur nyata keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi, menjaga akuntabilitas, serta mencegah potensi kebocoran anggaran demi kepentingan masyarakat Papua Selatan.

















