Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

KNPI Tanimbar Minta Polisi dan Kejaksaan Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Rasisme Terhadap Wartawan

200
×

KNPI Tanimbar Minta Polisi dan Kejaksaan Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Rasisme Terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini

Saumlaki Three Fakta News -DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar meminta Polres Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani dugaan kasus rasisme yang menerpa seorang wartawan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Alexander Balay, mengatakan penanganan perkara yang bersinggungan dengan aktivis, pegiat media sosial, maupun insan pers harus dilakukan secara hati-hati, objektif, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Example 300x600

Menurut Balay, aparat penegak hukum tidak semestinya hanya melihat persoalan dari sisi laporan atau konflik personal. Konteks peristiwa, substansi pernyataan, dampak yang ditimbulkan, serta posisi pihak-pihak yang terlibat harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan langkah hukum.

“Apalagi kalau dilihat dari kasusnya, tak sedikit pun menciptakan kegaduhan di ruang publik dan juga tidak secara langsung merugikan pihak manapun,” ujar Balay.

Pernyataan KNPI tersebut muncul di tengah perhatian terhadap dugaan rasisme yang dialami seorang wartawan di Tanimbar.

Bagi KNPI, persoalan yang berkaitan dengan identitas, martabat, dan profesi seseorang tidak boleh ditangani secara serampangan karena berpotensi memperlebar persoalan sosial di tengah masyarakat.

Jangan Sampai Kritik Berujung Kriminalisasi

Balay menegaskan, aktivis dan wartawan memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Kritik, kontrol sosial, serta penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang tidak boleh dengan mudah dipersempit menjadi persoalan pidana.

Karena itu, KNPI meminta aparat penegak hukum memastikan setiap proses berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan karena tekanan, sentimen, maupun kepentingan pribadi.

“Jangan sampai sahabat-sahabat aktivis di Tanimbar menjadi korban akibat proses penegakan hukum yang tidak berkeadilan,” kata Balay.

Menurut dia, kritik terhadap kebijakan maupun persoalan publik harus ditempatkan dalam kerangka kebebasan berekspresi dan kontrol sosial. Namun, pada saat yang sama, setiap pihak juga harus bertanggung jawab atas pernyataan atau tindakan yang benar-benar terbukti melanggar hukum.

Di sinilah, kata Balay, pendekatan restorative justice menjadi penting untuk dipertimbangkan.

KNPI Soroti Potensi Sentimen Pribadi
Balay juga mengingatkan pihak yang membuat laporan agar mampu memisahkan persoalan hukum dengan sentimen atau dendam pribadi.

“Sebagai pelapor juga harus mampu memisahkan sentimen atau dendam pribadi terhadap terlapor,” ujarnya.

Menurut KNPI, proses hukum harus menjadi instrumen untuk mencari keadilan, bukan sarana untuk membungkam seseorang yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Apalagi jika pihak yang terseret perkara merupakan wartawan, maka penanganannya perlu mempertimbangkan pula prinsip-prinsip kebebasan pers dan kerja jurnalistik.

KNPI Tanimbar menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga serta memastikan perlindungan terhadap aktivis, wartawan, dan pegiat media sosial yang menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.

Dugaan Rasisme Jangan Dipandang sebagai Persoalan Biasa
Kasus dugaan rasisme memiliki dimensi yang berbeda dengan perselisihan biasa. Pernyataan yang mengandung unsur rasial dapat menyentuh identitas, kehormatan, serta martabat kelompok maupun individu.

Karena itu, penyelesaian perkara harus dilakukan secara terukur agar tidak melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat.

KNPI mendorong semua pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Namun, aparat juga dituntut memastikan bahwa hukum tidak hanya hadir ketika terjadi laporan, melainkan benar-benar memberikan perlindungan yang setara kepada setiap warga negara.

Balay menilai keberadaan wartawan dan aktivis sebagai bagian dari ekosistem demokrasi harus dihormati.

“Kepolisian dan Kejaksaan harus lebih berhati-hati dalam menyikapi setiap laporan yang melibatkan aktivis. Kritik adalah bagian dari proses demokrasi yang membawa perubahan bagi kehidupan berbangsa, lebih khusus di Tanimbar,” tegasnya.

Hukum Harus Menjadi Jalan Keluar, Bukan Sumber Konflik Baru
KNPI berharap Polres Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dapat mengedepankan penyelesaian yang memberikan keadilan bagi semua pihak.

Pendekatan restorative justice, menurut KNPI, bukan berarti mengabaikan dugaan pelanggaran atau menghapus pertanggungjawaban hukum.

Kendati begitu, pendekatan tersebut harus ditempatkan sebagai upaya mencari penyelesaian yang adil, memulihkan hubungan, dan mencegah konflik berkembang lebih luas.

Dalam kasus dugaan rasisme terhadap wartawan tersebut, KNPI menilai kepentingan yang lebih besar adalah memastikan proses hukum berlangsung transparan, tidak diskriminatif, serta tidak menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat di Tanimbar.

Pesan KNPI sederhana: hukum harus tajam terhadap pelanggaran, tetapi tetap adil terhadap manusia.

Sebab ketika seorang wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, ruang kritik umum, seharusnya tidak berubah menjadi ruang ketakutan.

Sebaliknya, ketika dugaan rasisme muncul, persoalan tersebut juga tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut martabat dan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!