Banggai Three Fakta News-Unit Reskrim Polsek Batui Polres Bangggai melakukan tahap II serta melimpahkan tersangka beserta barang bukti, kasus tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (15/6/2026).
Tersangka tersebut seorang pria inisial DK alias A (24), warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Ia diduga melakukan penganiayaan kepada temannya sendiri terjadi pada Rabu (30/4/2026) lalu.
Pengaiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul korban LU alias M (41) pada bagian kepala, mata telinga dan kening, hingga punggung, bahu serta paha secara berulang-ulang dengan menggunakan kedua tangan terkepal serta kaki tersangka.
“Motifnya karena dendam yang disebabkan ternak sapi milik korban masuk kedalam kebun dan memakan tanaman milik tersangka,” kata Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka, Selasa (17/6/2026).
Menurutnya, penyerahan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, berdasarkan laporan polisi : LP-B/15/IV/2026/SPKT/Sek-Batui/Polres Banggai/Polda Sulteng. Tahap II tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Isra Ismi, SH.
“Tersangka melanggar ketentuan pasal 466 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023,” terangnya.
Kapolsek menjelaskan, bahwa penyerahan tersangka tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang profesional dan responsif.***PAR

















