Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, melakukan tahap II dan menyerahkan 9 tersangka beserta barang bukti yang terlibat dalam 6 perkara tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (12/6/2026).
Kesembilan tersangka tersebut yakni inisial MI alias Ipang (26) warga Desa Singkoyo, Toili, RW alias Amat (27) warga Jalan R.A Kartini Luwuk, IH (26) warga Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara, dan Kadrin alias Unyil (45) warga Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
Selanjutnya, ON (43) warga Desa Jayabakti, Pagimana, AA alias Buyung (41) Warga Bunta, AM (38) warga Desa Bolobungkang, Nuhon, RI alias Isal (42) warga asal Ratolindo, Tojo Una-una, serta NM alias Takim (27) warga Desa Beringin Jaya, Simpang Raya.
Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atauvP-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai. Para tersangka sebelumnya diamankan dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Banggai di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkesinambungan serta bentuk komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga pemberkasan perkara,” kata Kasat Minggu (14/6/2026).
Selain melakukan penegakan hukum kata dia, pihaknya juga terus mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika serta dampaknya terhadap kesehatan dan generasi bangsa.
“Kami masyarakat jika melihat adanya aktifitas atau mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar segera laporkan ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti segera mungkin,” pesannya
Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau kepada masyarakat, agar jangan sekali-kali untuk mencoba-coba mengonsumsi narkoba tersebut, karena bisa berujung kecanduan, yang bisa merusak mental dan merusak masa depan.***/PAR

















