Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai, melakukan tapa II dan menyerahkan 4 orang tersangka beserta barang bukti, kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (29/7/2026).
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penyerahan para tersangka tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai menyatakan berkas perkaranya telah lengkap atau P21.
Ia menjelaskan penyerahan para tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A/34/IV/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 1 April 2026, dengan tersangka DS (40) warga Desa Cendana, Toili, menemukam barang bukti sebanyak 7 sachet sabu.
Kemudian Laporan Polisi nomor: LP- A/37/IV/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 8 April 2026 dengan tersangka perempuan inisial NL (37) warga Kelurahan Bunta I, menemukan barang bukti 1 sachet sabu-sabu.
Selanjutnya Laporan Polisi nomor: LP- A/33/VI/SATNARKOBA/RES BANGGAI/SPKT, tanggal 1 April 2026 dengan tersangka inisial AT (43) warga Desa Toweer, Balantak Utara, dan HL (53) warga Pohuwato, Gorontalo, menemukan barang bukti sebanyak 7 sachet sabu-sabu.
Para tersangka tersebut kata dia, disangkakan pasal berlapis Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba junto ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Banggai demi menjaga keamanan dan kenyamanan. Olehnya, masyarakat turut berperan aktif bersama memerangi tindak pidana narkotika,” tandas AKP Hamid.***/PAR

















