Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai melakukan tahap II dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (28/7/2026).
Tersangka tersebut seorang pria inisial SB alias A (45), warga Jalan RA. Kartini Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara tersangka SB petugas turut menyerahkan barang bukti berupa 6 paket sabu serta seluruh barang bukti tersebut telah dicatat dan diverifikasi sesuai prosedur administrasi penyidikan.
Proses serah terima berjalan lancar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, disertai penandatanganan buku register B12 serta pembuatan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH.,MH, menyampaikan, penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya profesionalisme dan transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara secara tuntas,” kata Kasat.
Menurutnya, sinergisitas dengan pihak kejaksaan akan terus diperkuat demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan di Kabupaten Banggai.***/PAR

















