Lamandau Three Fakta News-Dugaan skandal alih fungsi lahan kembali mengguncang bumi Kalimantan Tengah. Kawasan Hutan Produksi (HP) di wilayah Merambang, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, disinyalir telah “disulap” secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar.
Aktivitas liar ini diduga kuat didalangi oleh dua oknum berinisial S dan D.
Gerah dengan praktik yang merusak tatanan lingkungan dan hukum tersebut, masyarakat setempat mendesak Pemerintah Pusat, aparat penegak hukum, hingga Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera turun tangan melakukan “bersih-bersih”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun per 5 Juli 2026, pembukaan lahan (clearing) di dalam kawasan Hutan Produksi tersebut dipastikan tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tanpa dokumen legal, aktivitas korporasi atau perorangan di wilayah tersebut adalah bentuk pelanggaran pidana serius.
Masyarakat meminta taring hukum tidak tumpul ke atas. Mereka mendesak sinergi antara TNI, Polri, dan Satgas PKH KLHK untuk segera mengepung lokasi dan melakukan investigasi menyeluruh.
”Semua pihak harus tunduk pada hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia!” tegas seorang warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Jerat Pidana Menanti: UU Kehutanan & Perkebunan
Secara yuridis, tindakan penyerobotan kawasan hutan ini tidak bisa ditoleransi. Para ahli hukum dan masyarakat sepakat bahwa kasus ini harus diusut tuntas dengan mengacu pada dua regulasi sapu jagat:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Kedua undang-undang tersebut memiliki sanksi pidana dan denda yang sangat berat bagi siapa saja yang memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan komersial.
Desakan Transparansi: Publik Menolak Lengah
Masyarakat Lamandau kini menuntut pembuktian nyata dari pemerintah. Mereka meminta:
Investigasi Lapangan Segera: Memverifikasi status koordinat lahan dan legalitas perizinan di lokasi sengketa.
Keterbukaan Publik: Hasil pemeriksaan harus dibuka secara transparan, akuntabel, dan tanpa ada yang ditutupi.
Sanksi Tanpa Pandang Bulu: Jika terbukti bersalah, oknum S dan D beserta jaringan di belakangnya harus diseret ke meja hijau.
Kasus ini menjadi ujian komitmen bagi Satgas PKH dan aparat penegak hukum di tahun 2026 ini. Apakah negara kalah oleh oknum pembalak ruang hidup, ataukah keadilan lingkungan dan kepastian hukum yang akan menang? Publik kini mengawal penuh.

















