Banggai Three Fakta News-Seorang pria mengaku bernama Rahmad bekerja di leasing Adira, diduga membentak anak di bawah umur saat melakukan penagihan tunggakan kendaraan, di pantai km 5 Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu(20/6/2026).
Akibat peristiwa itu membuat anak berusia 17 tahun yang masih duduk dibangku kelas VI SMAN 2 Luwuk tersebut, mengalami ketakutan hingga pulang kampung.
Preman yang mengaku Rahmad Adira tersebut mendatangi cafe tempat anak debitur berinisial Amd untuk mengecek nomor rangka sepeda motor Mio M3. Menurut pengakuan preman tersebut, angsuran motor itu telah menunggak selama beberapa bulan. Namun pihak anak tertua debitur membantah dan menyebut pembayaran sudah lunas beberapa bulan lalu dan BPKBnya sudah sama mereka.
Ironisnya, saat mendatangi warung tempat anak debitur itu, ia sedang menikmati sajian di cafe. Tiba-tiba yang mengaku Rahmat Adira tersebut, diduga meluapkan emosi kepada anak Amd yang masih berusia 17 tahun. Padahal saat itu, anak tersebut sedang bersama teman-temannya merayakan hasil ujian kenaikan kelas dari kelas VI ke kelas VII.
‘Waktu itu saya lagi menikmati bakso di warung km 5. Tiba-tiba datang 2 orang pria dan salah satunya mengaku nama Rahmad Adira, menanyakan siapa pemilik sepeda motor mio m3. Saya bilang saya, tolong buka bagasi motor untuk mencocokan nomor rangka motor, saya kasih kunci motor ke kakak saya Iren,” terang Amd.
Tidak berselang lama, kakak sepupunya Amd bernama Vina, keberatan dan menanyakan kenapa ini?. pihak preman yang mengaku karyawan Adira tersebut kemudian dengan nada tinggi serta membentak, kenapa kau kayak pahlawan saja?.
Tak lama setelah kejadian tersebut, kakak dari Amd bernama Iren langsung menghubungi ayahnya yang dalam perjalan pulang kampung, sambil menangis, karena ketakutan atas perlakuan karyawan Adira tersebut.
“Yah, karyawan Adira mendatangi kami sementara di kape km 5 dan membentak-bentak kami,” terang Amd melalui sambungan telepon kepada ayahnya, yang merupakan seorang wartawan senior Kaperwil Sulteng di media polisi.com.
Mendengar pengakuan sang anak, Roten Marontoh mengaku terpukul dan tidak terima anaknya diperlakukan kasar oleh orang asing yang datang ke tempat anak yang lagi menikmati hari liburan.
“Saya sangat kaget anak saya menelepon sambil nangis tersedu-sedu. Saya sendiri sebagai ayah tidak pernah membentak anak saya, tapi orang asing malah berani membentak anak saya di tempat umum” kata Roten dengan nada kesal.
Menurut Roten, bahwa motor tersebut sudah lunas beberapa bulan lalu dan BPKBnya sudah ada dipegangnya saat ini.
Atas kejadian itu, sehingga menuai perhatian dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Banggai. Terlebih Otoritas organisasi media telah menanggapi bahwa collector tidak bisa melakukan penagihan dengan cara intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen, apalagi posisi kendaraan kredit sudah lunas.
Debt collector dalam menjalankan proses penagihan dilarang menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Tindakan debt collector jika menagih utang di muka umum (seperti di jalan raya, tempat kerja, atau depan tetangga) sangat tidak dibenarkan. Hal ini melanggar etika penagihan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dasar Hukum Pelanggaran praktik penagihan yang mempermalukan debitur atau menggunakan kekerasan melanggar ketentuan berikut: Pasal 310 KUHP (Penghinaan Ringan/Pencemaran Nama Baik): Jika penagihan dilakukan dengan cara mempermalukan, menghina, atau menggunakan kata-kata kasar di depan umum. Pasal 368 dan 351 KUHP: jika penagihan disertai dengan ancaman kekerasan, intimidasi, atau perampasan.
Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999): pelaku usaha atau pihak ketiga dilarang menggunakan cara-cara yang merugikan atau mengintimidasi konsumen. Etika penagihan yang wajib dipatuhi berdasarkan peraturan resmi dan pedoman industri, debt collector diwajibkan mematuhi batasan etika.
Menagih sesuai privasi: penagihan hanya boleh dilakukan langsung kepada pihak yang berutang. Menagih melalui keluarga, rekan kerja, atau menyebarkan utang kepada orang lain merupakan pelanggaran privasi.
Waktu dan tempat penagihan: penagihan di muka umum (jalan raya, lingkungan tempat tinggal yang terbuka, dll) sangat dilarang. Perilaku profesional: penagih dilarang menggunakan kekerasan fisik, ancaman, atau kata-kata kasar.
Pada hari Senin (22/06/2026) sekira pukul 09.00 Wita, DPC PJS Banggai yang dipimpin langsung oleh Ketua, Abdul Muis Tunekon bersama anggota lainnya, bertandang ke kantor Adira Luwuk untuk ketemu Pimpinan/Manager.
Menerima penjelasan dari Manager bidang WO, Rahmat, yang namanya Arifin bukan anggotanya tapi mereka di organisasi Mata Elang (Matel),
Sedangkan keterangan dari Robert salah Manager di Adira bahwa nama Arifin adalah anggota Eksternalnya Rahmat, jadi keterangan tersebut simpang siur
Atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut, Roten mengaku akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polres Banggai.***/PAR

















