Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial RM alias I (39) warga Kecamatan Balantak, diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Senin (8/6/2026).
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, diruang kerjanya, Selasa (9/6/2026) mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa pelaku kerap mengedarkan narkoba di wilayah Balantak Bersaudara.
Menindaklanjuti laporan tersebut kata dia, tim pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian mencegat mobil rental Toyota Calya warna merah DN 1627 CI yang dikemudikan pelaku di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu berada tepat dilantai mobil atau dibawah kaki pelaku, yang dibungkus dengan tisu didalam pembalut wanita,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, hasi introgasi petugas, RM mengakui bahwa dirinya baru saja mengambil/membeli narkotika sebanyak 5 paket dengan berat 6,16 gram sabu dari seseorang di Kota Luwuk untuk kembali diedarkan atau dijual di wilayah Balantak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 2 Ayat 11 salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.***/PAR

















