Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Luwuk Polresta Banggai mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari kamar kos di Kelurahan Kaleke Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (23/7/2026).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras tanpa izin, dan langsung dilakukan Operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar mengatakan, informasi yang diterima petugas adanya seorang penghuni kos seorang perempuan inisial MA (28), diduga menyediakan sekaligus menjual minuman beralkohol di wilayah Luwuk.
Menindaklanjuti laporan tersebut kata dia, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam kamar kos.
“Berdasarkan hasil pendataan barang bukti, ada 173 botol miras dari berbagai jenis yang diamankan, antara lain soju, sifas, batavia, red lebel, captain morgan, black label, api, atlas, newport, amer, anggur putih, smirnov, kawa-kawa, vibe, glenfiddick dan singltoon,” tutur Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal lanjutnya, penghuni kos tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol.
“Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Luwuk untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Ia juga mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
“Laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” pesan Kapolsek.***/PAR

















