Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Parimo Amankan Tiga Pria Diduga Pengedar Narkoba

26
×

Polres Parimo Amankan Tiga Pria Diduga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Parimo Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo), mengamanakan  tiga pria inisial AF, WI dan TO, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parimo, (20/7/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya dua orang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Kabupaten Parimo.

Example 300x600

Menindaklanjuti informasi tersebut kata dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan secara intensif. Sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Muliyadi Bakri, berhasil melakukan pencegatan terhadap dua pelaku, di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10,76 gram yang berada dalam penguasaan AF,” kata Kasat

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan awal bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AN di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, atas perintah seorang pria berinisial WI, yang rencananya akan menerima barang tersebut di Kecamatan Ampibabo.

Berdasarkan pengakuan tersebut sambungnya, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas berhasil mengamankan WI di kediamannya di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat sekitar 1,80 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dua alat isap (bong), kotak plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Total keselurahan narkotika yang diamankan petugas sebanyak 12,56 gram.

“Kini ketiga pelaku berserta barang bukti sudag diamankan ke Mapolres Parimo untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Saat ini lanjutnya, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan kasus.

“Atas perbuatannya, ketiga pelakau dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tururnya.

Menurutnya, pihaknya juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut, merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kasat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!