Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Limpahkan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke Kejari Banggai

101
×

Polisi Limpahkan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserses Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, melakukan tahap II serta melimpahkan berkas tersangka inisial RB alias I (44), kasus persetubuhan anak dibawah umur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (11/6/2026).

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengatakan, pelimpahan berkas tahap II itu dilakukan, usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa. Berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana, SH, Kejari Banggai.

Example 300x600

“Selanjutnya, kasus tersebut menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan,” kata AKP Saiman.

Atas perbuatannya kata dia, RB dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), Pasal 81 Ayat 3) Jo Pasal 76 subs Pasal 82 Ayat (1), Pasal 82 Ayat (2) Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau Pasal 418 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 414 Ayat (1) huruf b KUHPidana subs Pasal 414 Ayat (2) KUHPidana KUHPidana subs Pasal 415 Huruf b KUHPidana.

Kasi Humas menjelaskan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut, dilakukan tersangka yang merupakan ayah kandung koban, terjadi sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 5 hingga sekarang sudah di kelas 9 SMP.

“Kejadian pertama kali terjadi di Maret 2022 sampai terakhir kalinya pada September 2025 lau,” terang Saiman.

Menurutnya, perilaku bejat tersangka dilakukan saat korban sedang tidur diwaktu tengah malam dengan iming-imingi diberikan sejumlah uang. Karena sudah merasa kesal (jijik), dengan perbuatan tersangka, korban akhirnya memilih kabur dari rumah menuju Morowali hingga akhirnya berhasil ditemukan dan mencari perlindungan di Polsek Batui.

“Selanjutnya polisi mengamankan RB di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin, 17 Februari 2026 lalu,” tandas Kasi Humas.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!