Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Mercy Barends Pimpin Pansus RUU Daerah Kepulauan, Harapan Baru Bagi Wilayah Maritim Indonesia

115
×

Mercy Barends Pimpin Pansus RUU Daerah Kepulauan, Harapan Baru Bagi Wilayah Maritim Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta Three Fakta News-Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki babak penting. Anggota DPR RI asal Maluku, Mercy Chriesty Barends, resmi dipercaya memimpin Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, sebuah regulasi yang diharapkan menjadi jawaban atas ketimpangan pembangunan yang selama ini dihadapi wilayah kepulauan di Indonesia.

Dilansir dari KomenNews.id, penetapan Mercy sebagai Ketua Pansus dilakukan dalam rapat pembentukan pansus yang diikuti 30 anggota DPR RI dari berbagai fraksi. Prosesi tersebut ditandai dengan penyerahan palu sidang kepada pimpinan pansus sebelum rapat dilanjutkan di bawah kepemimpinan ketua dan jajaran pimpinan lainnya.

Example 300x600

Mercy menyebut pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan sebagai momentum bersejarah bagi jutaan masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan.

Menurutnya, karakteristik daerah kepulauan yang berbeda dari wilayah daratan selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan pembangunan nasional.

“Pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan merupakan momentum bersejarah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi daerah-daerah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan yang khas, spesifik, dan berbeda dengan daerah daratan,” kata Mercy.

Ia mengingatkan bahwa perjuangan menghadirkan payung hukum bagi daerah kepulauan bukanlah agenda baru. Gagasan tersebut telah diperjuangkan sejak 2003 dan melibatkan berbagai elemen, mulai dari anggota DPR RI, pemerintah daerah, hingga Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) yang dibentuk pada 2006.

Berbagai persoalan mendasar menjadi alasan utama lahirnya RUU tersebut. Daerah kepulauan selama ini menghadapi keterbatasan fiskal, tingginya biaya logistik, minimnya konektivitas antarpulau, mahalnya layanan publik, hingga tantangan pembangunan infrastruktur dasar yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, isu pengelolaan sumber daya laut, penguatan ekonomi daerah, serta perlindungan wilayah perbatasan juga menjadi perhatian utama dalam rancangan regulasi tersebut.

Mercy memberikan apresiasi kepada DPD RI yang secara konsisten mengawal usulan RUU Daerah Kepulauan selama tiga periode legislatif berturut-turut. Konsistensi itu dinilai menjadi faktor penting sehingga RUU tersebut tetap bertahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ia berpandangan, daerah kepulauan tidak sedang meminta perlakuan khusus dari negara. Yang diperjuangkan adalah keadilan pembangunan yang mempertimbangkan karakter geografis wilayah yang sebagian besar didominasi lautan.

“Daerah kepulauan tidak meminta perlakuan istimewa. Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan kesejahteraan. Jika tantangannya berbeda, maka kebijakannya juga harus berbeda,” tegasnya.

Mercy juga menyoroti dimensi strategis RUU tersebut. Bagi dirinya, keberadaan daerah kepulauan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan ekonomi, tetapi juga menyangkut kepentingan nasional karena sebagian besar wilayah perbatasan Indonesia berada di kawasan kepulauan yang menjadi garda terdepan penjaga kedaulatan negara.

Pandangan serupa disampaikan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ali Mazi. Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat mengakhiri ketimpangan pembangunan yang selama puluhan tahun dirasakan daerah berbasis maritim.

Ia menilai keadilan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan merupakan tanggung jawab negara yang harus diwujudkan sesuai amanat konstitusi.

Sebagai Ketua Pansus, Mercy menegaskan komitmennya untuk memimpin pembahasan secara terbuka dan partisipatif. Pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan daerah kepulauan dari seluruh Indonesia akan dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Terlepas dari itu, RUU Daerah Kepulauan harus menjadi warisan kebijakan yang mampu memperkuat identitas Indonesia sebagai negara maritim sekaligus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Kini, perhatian publik tertuju pada kemampuan Pansus dan pemerintah menemukan titik temu terhadap berbagai isu krusial yang selama ini menghambat pengesahan RUU tersebut.

Setelah menunggu lebih dari 20 tahun, jutaan warga di daerah kepulauan berharap regulasi yang diperjuangkan lintas generasi itu akhirnya dapat disahkan menjadi undang-undang yang menghadirkan keadilan pembangunan secara nyata.

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!