Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Morut Ungkap Pelaku pembunuhan di Desa Era

41
×

Polres Morut Ungkap Pelaku pembunuhan di Desa Era

Sebarkan artikel ini

Morut Three Fakta News-Kasus penumuan mayat yang menghebohkan  warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut) pada hari  Kamis 11 Juni 2026 silam, akhirnya  mulai terkuak.

Korban IKSR, umur 57 tahun pekerjaaan petani, warga Desa Era Kecamatan Mori Utara tersebut ditemukan tewas  oleh istrinya  NPP  dengan luka berlubang ditangan dan didada, dipastikan merupakan korban pembunuhan.

Example 300x600

Kepastian tersebut  dibenarkan dari hasil penyelidikan yang intensif yang dilakukan oleh para penyidik Satreskrim Polres Morut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini, S.I.K yang turun langsung meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan situasi.

“Alhamdulilah , kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya hasil kerja keras dari para penyidik,” kata AKBP Reza .(26/6/2026).

Sementara Kasatreskrim Polres Morut, AKP Yasser Abddulah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menyampaikan, bahwa korban  dibunuh pelaku KAS (33) seorang Mahasiswa, warga Pamona Barat Kabupaten Poso  dengan cara menembak korban  menggunakan senapan angin Jenis  Pre-Charged Pneumatic (PCP) dengan kaliber 5.5 mm, dan mengenai tangan kiri serta menembus dada korban sehingga korban kehilangan nyawa.

Usai menembak korban kata dia, pelaku langsung melarikan diri. Tidak butuh waktu lama petugas mengetahu persembunyian  pelaku. Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim, langsung menuju tempat persembunyian pelaku  di Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Dengan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Resmob Polres Kolaka Timur, pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 01.30 Wita  dini hari ditempat persembunyiannya di kebun salah satu warga,” terang Kasat.

Kemudian lanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Kolaka Timur dan selanjutnya dibawah menuju Polres Morut, namun dalam perjalanan tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

“Untuk motifnya diduga akibat sakit hati. Dimana awalnya NS selaku bapak dari pelaku KAS membeli tanah seharga Rp30 juta milik R di Desa.Era,” ujarnya.

Kemudian kata dia, orang tua pelaku KAS memberikan uang muka atau DP senilai Rp20 juta, kemudian sisa pembayaran tanah Rp10 juta, akan di serahkan setelah selesai penggurusan berkas surat sertifikat tanah. Kemudian keesokan hari nya pemilik tanah atas nama R mengembalikan uang muka atau DP tersebut dengan alasan desa tidak memperbolehkan ada penjualan lahan.

Kemudian pelaku KAS mendapatkan informasi ternyata IKSR ( korban ) memberikan penawaran dengan harga tinggi senilai Rp45 juta. Menurut pengakuan pelaku, korban sering memaki atau berkata kasar kepada orang tua pelaku. Dari kejadian tersebut pelaku merasa emosi dan menyimpan dendam kepada korban.

Kemudian keterangan selanjutnya lankutnya, bahwa pelaku juga mempunyai pohon kelapa yang berada di pekarangan yang bersebelahan dengan lahan Korban, dikemudian hari korban memberi racun ke pohon tersebut dan pohon kelapa tersebut mengalami kerusakan akibat terkena racun.

“Kemudian korban menyampaikan kepada pelaku, ini baru pohon kelapanya belum orangnya”.
Dari situ pelaku merasa tambah sakit hati atas perbuatan dan perkataan korban,” katanya.

Sehingga pada tanggl 11 Juni 2026 terduga pelaku berangkat dari Desa Meko, Kecamatan Pamoba Barat Kabupaten Poso menuju Desa Era Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morut. Setibanya di Desa Era sekira pukul 17.38 wita pelaku melakukan tindakkan kekerasan dengan cara menembak korban di bagian dada sebelah kiri menggunakan senapan angin PCP kalibet 5,5 sehingga korban di nyatakan tewas.

Kasat menuturkan, adapun barang bukti yang berhasil disita, sepeda motor Vixion warna merah tanpa nopol, baju lengan panjang warna biru, jaket warna hitam, proyektil amunisi senapan angin jenis Pcp, senjata angin Jenis Pcp kaliber 5,5mm.

“Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Morut dan pelaku terancam pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP  dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 458 ayat ( 1) Undang-Undang  nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara 15 tahun,” tutup Kasat.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!