Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, melakukan tahap II dan melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu beserta barang bukti, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (29/6/2026).
Kedua tersangka inisial AD alias Pai (24), warga Desa Tanggawas, Kecamatan Balantak Selatan, dan AH alias Dadang (29), warga Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara, merupakan hasil pengungkapan kasus pada tanggal 1 Maret 2026 lalu.
Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, kedua tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik dan layak menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, bahwa pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangga menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P-21.
“Kami memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas,” kata Kasat.
Ia menegaskan, Polres Banggai berkomitmen mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kasat berharap, dengan selesainya proses pelimpahan tersebut penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dapat berjalan maksimal dan memberi efek jera bagi pelaku lainnya.***/PAR

















