Maluku Three Fakta News– Skandal dugaan perampokan uang negara bermodus pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membidik indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.
Langkah agresif tersebut, mengancam posisi tiga aktor kunci, yaitu Bupati KKT, Ricky Jawerisa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Abraham Jaolat, dan pengusaha Agustinus Thiodorus, yang kini berada di bawah radar utama penyidikan korps adhyaksa.
Dilansir dari Trending-Maluku.com, tim Penyidik Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Maluku tengah melacak aliran dana haram itu, dugaan pengondisian proyek, hingga upaya penyamaran aset (layering). Demi memperkuat bukti di lapangan, penyidik dalam waktu dekat akan segera menerjunkan tim bersama ahli ke Kabupaten Tanimbar.
Modus Rekening Pribadi dan Sengkarut Pajak
Penyidikan fokus pada mens rea atau niat jahat di balik lahirnya proyek senilai ratusan miliar rupiah tersebut, diduga tanpa dokumen resmi demi menguntungkan Agustinus Thiodorus selaku pemilik PT Lintas Yamdena. Anggaran daerah tersebut justru mengalir ke rekening pribadi sang kontraktor, yang juga diketahui merupakan paman dari Bupati KTT.
“Dengan mengalirkan dana negara ke rekening individu, pihak-pihak berupaya menyembunyikan jejak aliran dana itu, untuk menghindari deteksi transaksi oleh Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK), dan mengelak dari kewajiban pajak perusahaan seperti PPh dan PPN,” kata sumber internal Kejati Maluku, Kamis (4/6/2026).
Menurut sumber, pencairan dana bernilai puluhan miliar tersebut dieksekusi oleh Abraham Jaolat saat menjabat Kepala Dinas Cipta Karya. Praktik lancung itu diduga kuat menjadi karpet merah bagi aliran komitmen fee untuk jajaran dinas, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KKT, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pelanggaran Konstitusi Perbendaharaan Negara
Sumber mengungkapkan, tindakan mentransfer dana APBD ke rekening personal merupakan pembangkangan sistematis terhadap aturan perbendaharaan negara. Regulasi mewajibkan seluruh transaksi pemerintah dilakukan secara non-tunai melalui pemindah bukan langsung ke rekening resmi badan usaha yang terikat kontrak.
Siasat itu kata sumber, diduga sengaja dirancang agar perputaran uang negara berkamuflase sebagai transaksi personal biasa untuk mengecoh pengawasan instrumen perpajakan. Hal itu, Guna melegitimasi pencairan dana proyek tanpa kontrak yang disinyalir sarat penggelembungan (mark-up) tersebut, para pelaku diduga menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Laporan PPATK dan Atensi Khusus Kejaksaan Agung
Sumber menyebut, aliran dana dugaan korupsi itu, disinyalir telah berubah bentuk menjadi aset properti hingga kendaraan mewah di luar wilayah Tanimbar. Berdasarkan data intelijen keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus transaksi mencurigakan tersebut dan menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) ke penegak hukum.
“Maluku salah satunya, yang kasusnya ditangani Kejati Maluku dan atensi khusus Jampidsus. PPATK telah menyerahkan hasil analisisnya ke penegak hukum, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” terang sumber itu.
Penuntasan kasus tersebut, menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum di Maluku untuk membongkar gurita dugaan korupsi birokrasi dan korporasi. Publik kini mendesak Kejati Maluku dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak tanpa pandang bulu dalam menyita seluruh aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian besar yang diderita keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari pihak Ricky Jawerisa, Abraham Jaolat, maupun Agustinus Thiodorus terkait tuduhan aliran dana tersebut masih terus diupayakan oleh media ini.
Media ini berupaya menghubungi Bupati Kepulauan Tanimbar ke nomor Handphone nya 0812XXXXXXX95 berdering namun tidak diangkat, di WhatApp ke nomor HP pribadinya untuk meminta konfirmasi terkait kasus dugaan korupsi tersebut namun tidak di balas, sehingga berita ini dilangsir.***/TIM

















