Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Morut Tangkap Seorang Pria Warga Banggai Diduga Pengedar Narkoba

112
×

Polres Morut Tangkap Seorang Pria Warga Banggai Diduga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Morut Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut), mengamankan seorang pria inisial S alias T (33) warga Kabupaten Banggai, diduga menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Pelabuhan Kapal Kayu, Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morut, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (3/6/2026)

Penangkapan terhadap pelaku, beradasarkan laporan masyarakat, sehingga Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini langsung memerintahkan Satresnarkoba, dipimpin oleh AKP Ahmad Sadat, yang baru saja menjabat untuk segera melakukan penyelidikan.

Example 300x600

Dari hasil serangkain penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba Polres Morut berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan sempat diabadikan oleh salah satu warga sehingga viral di media sosial (medsos) Facebook.

Kasat Narkoba Polres Morut, AKP Amad Sadat didampingi Kasihumas AKP I Wayan Sedana menyampaikan, ia membenarkan video viral tersebut, bahwa benar video itu adalah rekaman kegiatan pihaknya, saat menangkap dan menggeledah badan serta barang bawaan pelaku.

“Hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba 5 bungkus cetik besar dengan berat bruto 228,62 gram, diduga narkoba disimpan di dalam kardus minuman mineral merk Leminerale didalamnya terdapat kardus teh pucuk, serta satu unit handphone merek Vivo Y 17 warna hitam,” terang Kasat diruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Morut untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.

Pada kesempatan itu, Kasat Narkoba melakukan klarifikasi terkait postingan yang beredar di group Info Morut facebook terkait peredaran narkoba, di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut, dimana dihari yang sama Jumat (29/5/2026) sekira pukul 21.30 wita, Satresnorkoba berhasil menangkap satu orang pria inisial R Warga Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia.

Ia menuturkan, saat itu terlihat, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 5 paket narkoba dengan berat bruto 3,42 gram dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Morut, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan berkasnya sudah rampung akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut.

“Saat ini kami sedang melakukan pengambangan dan berharap kerjasama dari seluruh masyarakat, agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal masing-masing. Segera laporkan jika melihat adanya peredaran narkoba dilingkungannya akan segera ditindaklanjuti,” tandas AKP Ahmad.*/PAR

Morut Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut), mengamankan seorang pria inisial S alias T (33) warga Kabupaten Banggai, diduga menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Pelabuhan Kapal Kayu, Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morut, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (3/6/2026)

Penangkapan terhadap pelaku, beradasarkan laporan masyarakat, sehingga Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini langsung memerintahkan Satresnarkoba, yang dipimpin oleh AKP Ahmad Sadat, yang baru saja menjabat untuk segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil serangkain penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba Polres Morut berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan sempat diabadikan oleh salah satu warga sehingga viral di media sosial (medsos) Facebook.

Kasat Narkoba Polrs Morut, AKP Amad Sadat didampingi Kasihumas AKP I Wayan Sedana menyampikan, ia membenarkan video viral tersebut, bahwa benar video itu adalah rekaman kegiatan pihaknya, saat menangkap dan menggeledah badan serta barang bawaan pelaku.

“Hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba 5 bungkus cetik besar dengan berat bruto 228,62 gram, diduga narkoba disimpan di dalam kardus minuman mineral merk Leminerale didalamnya terdapat kardus teh pucuk, serta satu unit handphone merek Vivo Y 17 warna hitam,” terang Kasat diruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Morut untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.

Pada kesempatan itu, Kasat Narkoba melakukan klarifikasi terkait postingan yang beredar di group Info Morut facebook terkait peredaran narkoba, di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut, dimana dihari yang sama Jumat (29/5/2026) sekira pukul 21.30 wita, Satresnorkoba berhasil menangkap satu orang pria inisial R Warga Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia.

Ia menuturkan, saat itu terlihat, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 5 paket narkoba dengan berat bruto 3,42 gram dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Morut, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan berkasnya sudah rampung akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut.

“Saat ini kami sedang melakukan pengambangan dan berharap kerjasama dari seluruh masyarakat, agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal masing-masing. Segera laporkan jika melihat adanya peredaran narkoba dilingkungannya akan segera ditindaklanjuti,” tandas AKP Ahmad.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!