Jakarta Three Fakta News-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi fondasi lahirnya Generasi Emas 2045 kini diterpa badai dugaan korupsi. Di tengah penyidikan yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), DPR RI mendesak Kejaksaan Agung membongkar seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana program strategis tersebut.
Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Soedeson Tandra menyusul penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026.
Menurut Soedeson, program yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut memiliki misi besar meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan dinilai sebagai ancaman terhadap tujuan nasional yang lebih luas.
“Kami mendukung Kejaksaan Agung. Ini program prioritas Presiden yang tujuannya sangat mulia untuk menciptakan Generasi Emas 2045,” kata Soedeson di Jakarta, Rabu, sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Ia menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Seluruh indikasi pelanggaran harus ditelusuri hingga ke akar persoalan agar tidak menyisakan ruang bagi pelaku yang terlibat.
“Maka jika ada penyimpangan, kami minta agar ditindak tegas. Kami mendukung Kejaksaan Agung dalam menindak mereka yang melakukan pelanggaran,” tegasnya
Soedeson juga mengingatkan bahwa anggaran MBG berasal dari uang rakyat yang dialokasikan untuk kepentingan publik. Karena itu, pengawasan harus diperketat agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat yang menjadi sasaran.
“Ini program nasional yang sangat penting bagi bangsa. Harus kita jaga bersama supaya dana-dananya jangan bocor,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Mereka adalah DH selaku mantan Kepala BGN, LP yang pernah menjabat Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, serta SS yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan temuan penyidik, para tersangka diduga terlibat dalam berbagai praktik yang merugikan keuangan negara. Selain dugaan penguasaan dapur MBG melalui pihak lain atau yayasan tertentu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Penyidik menduga terjadi mark up harga yang menyebabkan pemborosan anggaran dan tidak memberikan dukungan optimal terhadap operasional program.
Indikasi serupa juga disebut ditemukan dalam pengadaan sejumlah barang lain, termasuk perlengkapan yang digunakan dalam pelaksanaan program MBG.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah dalam menjaga integritas program unggulan nasional. Publik menanti sejauh mana Kejaksaan Agung mampu mengungkap aliran dana, mengidentifikasi pihak yang diduga memperoleh keuntungan, dan memastikan setiap rupiah uang negara yang semestinya untuk meningkatkan gizi anak bangsa tidak berubah menjadi bancakan segelintir oknum.***

















