Banggai Three Fakta News-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial MS alias Ilo (26) warga Kecamatan Nambo, diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), di Jalan Poros Kilometer 4 Luwuk, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (30/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban seorang perempuan bernama Susi Susanti Pangga (27) warga Desa Kembang Mertha, Kecamatan Masama. Saat itu korban hendak membuka tempat jualan atau kios miliknya dan terkejut melihat kondisi dalamnya sudah keadaan rusak dan uang sebanyak Rp1,5 Juta dan jualan rokok sudah raib.
“Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, pelaku masuk dan mencuri berbagai barang dagangan, akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” kata Kasat.
Menurutnya, uang hasil curian tersebut telah habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, sebuah obeng dan beberapa bungkus rokok.
“Kni, pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, tingkatkan pengamanan di lingkungan masing-masing, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.*/PAR

















