SBB Three Fakta News-Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Seram Bagian Barat (SBB), Alvin Tuasuun SP M.Si, tegaskan pilihan untuk ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang rangkap jabatan di desa, baik jabatan Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa maupun BPD yang berada di Kabupaten SBB adalah pada person tersebut.
Hal tersebut disampaikan Sekkab, menyusul pertanyaan dari salah satu pendemo yang mempertanyakan rangkap jabatan di desa Loki, Kecamatan Huamual, dalam pertemuan Dialog, antara enam perwakilan pendemo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB, diwakili Wakil Bupati (Wabup) SBB, Selfinus Kainama S.Pd bersama Sekkab, Alvin Tuasuun SP M.Si, diruang pertemuan Pemkab SBB, Kantor Bupati SBB, Lt2, Jalan J.F Puttileihalat, No 1 Kota Piru, Kabupaten SBB, Provinsi Maluku, Kamis, (11/6/2026).
Sekkab menyatakan, bahwa ASN itu harus pilih satu tidak bisa rangkap dua karena mereka mendapat dua tunjangan dari sumber dana yang sama yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Jadi kita sudah buat pilihan dan dari dua pilihan itu mereka silahkan pilih, ada yang juga tetap pilih jadi perangkat Desa,” tegasnya.
Menurutnya, soal rangkap jabatan tersebut bukan saja perangkat desa, tetapi ada juga Kades sehingga ada beberapa Kades yang harus membuat surat permohonan untuk mengundurkan diri dari Kades.
Terkait berapa banyak ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang rangkap jabatan, Sekkab menyatakan tidak ingat jumlah mereka.
“Nanti konfirmasi lanjut ke BKPSDM terkait jumlahnya itu” ujarnya
Ketika masalah tersebut, dikofirmasi ke BKPSDM, salah satu sumbern menyatakan, sebelumnya sudah ada pertemuan antara ASN , PPPK dan PPPK Paruh Waktu dengan Pemkab SBB pada bulan februari tahun 2026 lalu. Setelah itu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD SBB yang melibatkan Dinas PMD, BKPSDM dan Bagian Hukum
Menurutnya, PNS yang mau ikut pemilihan Kades diperbolehkan, akan tetapi meminta ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal itu Bupati SBB. Setelah terpilih harus ijin lagi untuk dibebastugaskan dari jabatan sehingga jadi PNS biasa tetapi tidak ada aturan harus mundur dari PNS kecuali PPPK karena dikontrak dalam waktu tertentu sehingga dianggap mengganggu pekerjaan.
Adapun konsekuensi dari ASN, PPPK dan PPK Paruh Waktu yang memilih menjadi Kades, Staf Desa maupun BPD adalah hanya memperoleh gaji pokok tanpa tunjangan dan lain- lain, karena tunjangan lain diperoleh di desa. Adapun jumlah dari ASN, PPPK dan PPPK Paruh waktu yang rangkap jabatan di Pemkab SBB mencapai puluhan orang.***/Nicko Kastanja

















