Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Ironi di Bumi Duan Lolat: Gurita Bisnis Mister Li di Tanimbar Diduga Tabrak Hukum, Kontras dengan Pidato Buruh RI di Forum PBB

260
×

Ironi di Bumi Duan Lolat: Gurita Bisnis Mister Li di Tanimbar Diduga Tabrak Hukum, Kontras dengan Pidato Buruh RI di Forum PBB

Sebarkan artikel ini

Saumlaki Three Fakta News -Di tengah gema perjuangan hak-hak buruh internasional yang disuarakan delegasi Indonesia di panggung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Jenewa, sebuah ironi kelam justru sedang terjadi di pelosok Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Aktivitas bisnis seorang pengusaha asing asal Tiongkok yang akrab disapa “Mister Li”, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat menjalankan operasi ilegal dan mempraktikkan “perbudakan modern” berkedok perjanjian lisan.

Example 300x600

​Hasil investigasi mendalam dan penelusuran lapangan tim redaksi mengungkap adanya indikasi pelanggaran sistemik. Perusahaan di bawah kendali Mister Li ditengarai menyusup dan beroperasi tanpa dokumen perizinan yang lengkap, sekaligus mengeksploitasi pekerja lokal tanpa ikatan kontrak kerja yang sah.

Pekerja Tanpa Kontrak: Praktik Lisan di Era Modern

​Temuan di Saumlaki ini menjadi preseden buruk bagi iklim ketenagakerjaan di Bumi Duan Lolat. Sumber Internal terpercaya membeberkan, Sejumlah pekerja lokal mengaku dijebak dalam ketidakpastian hukum.

Mereka terpaksa bekerja tanpa memegang dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)-sebuah pelanggaran fatal terhadap Omnibus Law dan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

​“Mereka bekerja seperti biasa, tetapi tidak pernah diberikan kontrak kerja. Semua berjalan secara lisan,” ujar salah satu sumber Primer dengan nada getir, meminta identitasnya dirahasiakan.

​Tak hanya urusan kontrak, sistem administrasi perusahaan ini ibarat “kotak hitam”. Berbagai dokumen ketenagakerjaan normatif yang wajib dimiliki dan transparan, sengaja disembunyikan dari para pekerja.
​Menampar Wajah Diplomasi Indonesia di PBB

​Kondisi riil di Tanimbar ini bagai tamparan keras di wajah diplomasi ketenagakerjaan Indonesia. Pasalnya, di saat yang bersamaan, Ketua Delegasi Pekerja Indonesia, Johanes Dartha Pakpahan, baru saja menggetarkan Gedung Tempus Kantor PBB di Jenewa Swiss dalam sidang Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Dalam pidatonya, Dartha Pakpahan menegaskan dengan lantang:

​”Masa depan dunia kerja tidak boleh ditentukan hanya oleh kekuatan pasar semata. Ia harus dibangun di atas dialog sosial, penghormatan standar internasional, dan perlindungan mutlak terhadap martabat manusia!”

​Namun, apa yang terjadi di Tanimbar justru menjadi antitesis dari pidato tersebut. Hak normatif pekerja dikoyak, dan martabat buruh lokal digadaikan di bawah kaki investasi asing yang abai hukum.

Abaikan K3: Nyawa Pekerja Dipertaruhkan

​Pelanggaran tidak berhenti pada status kerja. Perusahaan Mister Li juga diduga kuat mengabaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Berdasarkan pengakuan Sumber internal itu, mereka dilepas ke area operasional tanpa adanya standar operasional keselamatan kerja (K3) maupun jaminan kesehatan.

​Praktisi hukum ketenagakerjaan menilai, pembiaran ini tidak hanya merugikan pekerja secara administratif, melainkan sudah masuk ke ranah pidana kelalaian yang mempertaruhkan nyawa manusia demi keuntungan korporasi.

Mister Li “Menghilang”, DPRD Siapkan Sidak Kilat

​Tim investigasi telah mendatangi lokasi operasional untuk mengonfirmasi langsung legalitas usaha, penerapan K3, serta status kemitraan bisnis mereka. Namun, Mister Li terkesan “buang badan” tidak berada di tempat dan menutup rapat akses informasi.

​Merespons bara yang kian memanas ini, Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berencana mengambil sikap tegas. Lembaga legislatif tersebut menjadwalkan Inspeksi Mendadak (Sidak) kilat ke lokasi dalam waktu dekat.

DPRD berkomitmen membongkar borok operasional Mister Li dan memastikan kepatuhan hukum demi melindungi warga lokal.

Catatan Redaksi

​Hingga berita ini diturunkan, Mister Li maupun manajemen perusahaan belum memberikan respons atau tanggapan resmi. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka lebar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan instansi berwenang di Kepulauan Tanimbar. Publik kini menunggu: apakah pemerintah daerah berani menindak tegas investasi asing nakal, atau membiarkan hukum Indonesia diinjak-injak di tanah mereka sendiri?.***/Petrus. L

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!