Banggai Three Fakta News-Guna menjaga Maleo dari kepunahan, Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii mengajak masyarakat bersama melestarikan hewan endemic Sulawesi tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolsek saat memberikan penyuluhan Kirab Burung Maleo oleh Aliansi Konservasi Tompotika Maleo di gedung Serba Guna Balantak Kabupaten Banggai, Kamis (23/7/2026).
Tujuan Kegiatan tersebut kata Kapoksek, agar masayarakat mengetahui bahwa tidak dibenarkan memburu / membunuh binatang (satwa) yang dilindungi.
“Satwa yang dilindungi dilarang peredarannya sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Kapolsek.
Pelanggarnya lanjutnya, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 Juta. Menurutnya, burung Maleo sudah langka hanya bisa ditemukan dibeberapa tempat saja termasuk di Kecamatan Balantak.
Sehingga sambung Kapolsek, sudah seharusnya warga memberi dukungan dan menyuarakan penghentian perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi negara.
“Kita harus bersama-sama menghentikan kejahatan satwa dengan membantu aparat penegak hukum memberikan informasi kejahatan satwa yang ada di sekitar kita,” tandas Kapolsek.***/PAR

















