Banggai Three Fakta News-Bahabinkamtibmas Polsek Toili Polresta Banggai, Brigpol Moh. Kosim, berhasil menyelesaikan kasus pencemaran nama baik di media sosial (medsos) Facebook antara perempuan inisial NL (42) dan SA (26), warga Desa Tou, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai.
Kejadian itu bermula pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar jam 08.00 Wita, ketika terlapor mengunggah sebuah postingan di medsos Facebook yang dinilai kasar dan tak sopan oleh pelapor. Akibatnya, korban merasa nama baiknya tercemar dan melaporkan ke Polsek Toili pada Senin, 10 Agustus 2026.
Dengan sigap, Bahabinkamtibmas Brigpol Moh. Kosim mengundang kedua belah pihak ke kantor untuk proses mediasi. Melalui pendekatan problem-solving, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai. Terlapor SA mengakui kesalahannya dan dengan tulus meminta maaf kepada korban NL. Mereka sepakat untuk menyelesaikan konflik tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pernyataan bersama, keduanya menyatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menimbulkan masalah di masa mendatang.
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga mengatakan, sangat mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang damai. Ia berharap agar kejadian serupa dapat dihindari di masa yang akan datang, dan masyarakat dapat memanfaatkan mediasi sebagai solusi dalam penyelesaian konflik.
“Penyelesaian kasus ini menunjukkan pentingnya peran kepolisian dalam memediasi konflik sosial demi menjaga harmoni dan kedamaian di masyarakat,” tandas Kapolsek.***/PAR

















