Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kasi Humas Polresta Banggai Imbau Orang Tua, Waspada Terhadap Predator Seksual Anak

99
×

Kasi Humas Polresta Banggai Imbau Orang Tua, Waspada Terhadap Predator Seksual Anak

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman mengimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya dari predator seksual, menyusul adanya pengungkapan kasus pencabulan terhadap tiga anak di Kota Luwuk.

“Orang tua yang sibuk bekerja tetap harus memberikan perhatian kepada anaknya yang tinggal di rumah seorang diri guna memastikan keberadaannya aman dan tidak menjadi korban dari pencabulan,” kata AKP Saiman diruang kerjanya, Selasa (11/8/2026).

Example 300x600

Ia menjelaskan, bagaimanapun caranya ketika anaknya tinggal sendiri di rumah, harus dipastikan dalam kondisi aman karena pelaku pencabulan yang terungkap di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai merupakan tetangga sekaligus karyawan sendiri.

Kasi Humas mengungkapkan, kasus tersebit terungkap berawal ketika korban berusia 10 tahun ditinggal bersama adiknya yang berusia 2 tahun di rumah oleh ayah dan ibu serta kakaknya seorang diri dirumah.

Kemudian kata dia, saat korban berada di dapur, tiba-tiba datanglah tersangka yang langsung memeluk dari belakang sambil membuka baju korban dan memegang, meraba, mencium serta memasukan jarinya ke bagian vital korban.

“Usai kejadian tersangka memberikan uang sejumlah Rp20 ribu agar korban tidak bercerita kepada siapapun. Aksi ini terjadi sebanyak dua kali yakni tanggal 8 dan 11 April 2026,” terang AKP Saiman.

Atas kejadian itu sambungnya, selanjutnya korban menceritakan hal yang menimpanya kepada tetangga sekitar dan diteruskan kepada ibu korban, lalu melaporkannya ke Polresta Banggai.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui melakukan tindakan tidak senonoh hingga kepada dua bocah kakak beradik lainnya dengan usia 10 dan 7 tahun serta diiming-imingi sejumlah uang.

“Tersangka SDP alias A (36) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (10/8/2026). Untuk kasus lainnya tinggal menunggu waktu untuk ditahap II,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka tambah Kasi Humas itu, tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b KUHPidana.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!