Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejati Maluku Kembali Panggil AT, Dokumen UP3 Tanimbar Terkuak Lebar

461
×

Kejati Maluku Kembali Panggil AT, Dokumen UP3 Tanimbar Terkuak Lebar

Sebarkan artikel ini

Saumlaki Three Fakta News-Penyidikan Kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus bergerak. Kejaksaan Tinggi Maluku dikabarkan kembali melayangkan panggilan kepada Agustinus Theodorus (AT) untuk dimintai keterangan dalam perkara yang telah lama menjadi sorotan publik. Selasa, (9/6/2026).

Informasi mengenai pemanggilan tersebut diperoleh media ini dari sumber internal yang mengetahui perkembangan penyidikan. Sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena tidak berwenang memberikan keterangan kepada publik.

Example 300x600

“Surat panggilan telah disampaikan kepada yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap sumber tersebut.

Pemanggilan kembali itu disebut dilakukan setelah penyidik menemukan dan mempelajari sejumlah dokumen yang dinilai penting dalam mengurai konstruksi perkara UP3.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan keuangan daerah dalam jumlah besar yang selama bertahun-tahun membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, penyidik diketahui mendalami berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembayaran utang pihak ketiga pada masa pemerintahan sebelumnya.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Akta Nomor 5 tanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Chatarina Diana Pilijai.

Dalam dokumen tersebut tercantum pernyataan Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Theodorus, yang menyatakan kesediaan bertanggung jawab secara perdata maupun pidana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan hukum terkait pembayaran yang diterima perusahaannya.

Akta tersebut juga memuat pernyataan kesediaan mengembalikan dana kepada kas daerah apabila berdasarkan proses hukum yang sah pembayaran itu dinyatakan bermasalah.

Keberadaan dokumen tersebut kini menjadi salah satu bagian yang ikut didalami penyidik dalam rangkaian pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Penyidik diketahui sedang menelusuri sejumlah pembayaran proyek, antara lain pembangunan Pasar Omele, pembangunan tiga unit pasar sayur, pekerjaan penimbunan Pasar Omele, hingga pekerjaan pemotongan dan penimbunan tanah runway Bandara Mathilda Batlayeri.

Nilai pembayaran yang dikaitkan dengan sejumlah pekerjaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp35 miliar.

Namun angka tersebut hanyalah sebagian dari persoalan yang kini mengemuka dalam kasus utang pihak ketiga Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dokumen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku menunjukkan adanya persoalan yang jauh lebih luas terkait proses lahirnya utang daerah tersebut.

Dalam surat bernomor S-2051/PW25/3/2020, BPKP mencatat adanya utang kepada pihak ketiga sebesar Rp96,24 miliar yang tercantum dalam Neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2019.

Utang tersebut berasal dari berbagai pekerjaan yang dilakukan sejak tahun 2007 hingga 2016 dan kemudian menjadi objek gugatan serta akta perdamaian di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Yang menjadi perhatian BPKP adalah fakta bahwa sejumlah pekerjaan tersebut disebut dilakukan di luar mekanisme APBD dan tidak melalui prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

BPKP juga menemukan adanya pekerjaan lain yang belum tercatat dalam neraca daerah namun telah dikerjakan tanpa proses penganggaran yang jelas.

Akibat kondisi tersebut muncul potensi kewajiban tambahan sekitar Rp1,86 miliar yang baru diketahui setelah dilakukan opname pekerjaan.

Dalam pertimbangannya, BPKP mengingatkan bahwa pejabat pemerintah dilarang membuat komitmen pengeluaran apabila anggaran belum tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.

Temuan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana sejumlah pekerjaan bernilai besar dapat berjalan dan kemudian berubah menjadi beban utang daerah.

Di tengah berkembangnya penyidikan, perhatian publik juga tertuju pada dokumen Pendapat Hukum Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang mengulas salah satu proyek yang menjadi bagian dari utang pihak ketiga.

Dokumen tersebut menguraikan pembangunan tiga unit pasar sayur Omele di Desa Sifnana yang dikerjakan pada tahun 2014 oleh Fa. Jaya Pratama.

Dalam pendapat hukum itu dijelaskan bahwa pekerjaan dilakukan ketika pemerintah daerah mengalami keterbatasan kemampuan keuangan untuk membangun fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat.

Pekerjaan kemudian dilaksanakan dengan nilai sekitar Rp893 juta dan dinyatakan selesai sepenuhnya.

Namun setelah pekerjaan selesai, pembayaran kepada pihak pelaksana disebut tidak dilakukan dalam waktu yang lama.

Padahal bangunan pasar tersebut telah digunakan masyarakat untuk beraktivitas ekonomi dan menjadi sumber penerimaan daerah melalui retribusi pasar.

Persoalan itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang berujung pada gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam Putusan Nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Sml, Pengadilan Negeri Saumlaki mengabulkan gugatan yang diajukan pihak kontraktor dan menyatakan pemerintah daerah melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Ambon melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam analisis hukumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkracht merupakan fakta hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai prinsip kepastian hukum.

Meski demikian, muncul persoalan lain terkait kelengkapan dokumen administrasi, dasar penganggaran, serta mekanisme pembayaran yang harus sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi tersebut menempatkan persoalan utang pihak ketiga pada wilayah yang kompleks karena bersinggungan dengan aspek hukum perdata, administrasi pemerintahan, dan penyidikan pidana.

Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri legalitas proses penganggaran, dasar pembayaran, kewenangan pejabat yang mengambil keputusan, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.

Karena itu, pemanggilan kembali Agustinus Theodorus dipandang sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas berbagai fakta yang muncul dari dokumen-dokumen tersebut.

Sumber internal yang ditemui media ini menegaskan bahwa seluruh pihak yang diperiksa tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah.

“Proses ini masih berjalan. Penyidik sedang mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang perkara,” ujarnya.

Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengurai persoalan yang selama bertahun-tahun membayangi keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada nilai utang yang fantastis, tetapi juga pada bagaimana sistem pengelolaan keuangan daerah dapat menghasilkan persoalan yang terus bergulir hingga kini.

Dengan semakin banyaknya dokumen yang terungkap, mulai dari temuan BPKP, akta notaris, putusan pengadilan, hingga pendapat hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, penyidikan perkara UP3 memasuki fase yang dinilai krusial untuk mengungkap seluruh fakta yang selama ini menjadi tanda tanya publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Agustinus Theodorus terkait informasi pemanggilan tersebut. Sementara Kejaksaan Tinggi Maluku juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dalam agenda pemanggilan terbaru tersebut.

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!