Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kecewa Penanganan Kasus Utang Pihak Ketiga Mandek, FCBT Ancam Duduki Kantor Kejari Hingga Status Perkara Dinaikkan

449
×

Kecewa Penanganan Kasus Utang Pihak Ketiga Mandek, FCBT Ancam Duduki Kantor Kejari Hingga Status Perkara Dinaikkan

Sebarkan artikel ini

Saumlaki Three Fakta News -Kekecewaan mendalam terhadap penanganan dugaan kasus utang pihak ketiga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar memuncak dalam aksi unjuk rasa yang digelar Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT) di depan kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Kamis (11/6/2026) pukul 13:00 WIT.

Meski telah menerima penjelasan dari perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, massa aksi menilai jawaban yang disampaikan belum menjawab substansi tuntutan mereka terkait perkembangan penanganan perkara yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Example 300x600

Dalam konferensi pers usai aksi, juru bicara Forum Cinta Bumi Tanimbar, Alex Balai, menyampaikan kekecewaan atas sikap Kejari yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk meningkatkan status perkara tersebut.

“Kami menduga jawaban yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku sangat mengecewakan. Padahal proses ini sudah berlangsung cukup lama dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan, namun hingga hari ini statusnya masih tetap stagnan di tahap penyelidikan,” tegas Alex.

Menurutnya, lambannya perkembangan kasus tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama karena perkara itu menyangkut penggunaan anggaran daerah yang selama ini menjadi sorotan publik.

Sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum, Forum Cinta Bumi Tanimbar menyatakan akan melanjutkan aksi dengan mendirikan posko dan bermalam di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

“Kami berkomitmen untuk tetap bertahan mulai hari ini hingga besok pagi dan akan melanjutkan aksi lanjutan besok. Kami ingin ada kepastian hukum yang jelas dan tegas terhadap kasus ini,” katanya.

FCBT juga meminta perhatian khusus dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, agar turun tangan mengawasi proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban tersebut. Selain itu, mereka turut meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, yang selama ini dikenal gencar menyuarakan komitmen pemberantasan korupsi dalam berbagai kesempatan.

“Kami meminta intervensi dan atensi khusus dari Kejaksaan Agung serta Presiden Republik Indonesia untuk melihat langsung kasus utang pihak ketiga ini. Menurut kami, kasus ini bukan perkara biasa karena diduga melibatkan kekuatan kekuasaan, pemerintah daerah, dan pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh cukup besar,” ujar Alex.

Ia menegaskan, sikap kritis yang ditunjukkan kelompok pemuda yang tergabung dalam Forum Cinta Bumi Tanimbar merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih di daerah perbatasan tersebut.

“Dari Bumi Duan Lolat kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat tidak diabaikan. Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan sampai status perkara ini ditingkatkan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” tegasnya.

Aksi tersebut menjadi sinyal kuat meningkatnya tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk segera memberikan kejelasan mengenai penanganan dugaan kasus utang pihak ketiga yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Tanimbar.

Masyarakat kini menanti langkah konkret Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dalam menjawab tuntutan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus membuktikan komitmen penegakan hukum yang bebas dari intervensi kekuasaan serta kepentingan kelompok tertentu.

 

Hingga berita ini diturunkan, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Cinta Bumi Tanimbar masih bertahan dan mengancam mendirikan tenda di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar di Saumlaki.

Mereka menyatakan akan terus berkema sebagai bentuk tekanan moral dan pengawalan terhadap proses penanganan dugaan kasus utang pihak ketiga hingga terdapat kepastian hukum yang jelas dari pihak kejaksaan.***/PTRS

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!