Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Penghentian Perkara Tindak Pidana Pencurian Melalui RJ Secara Virtual

105
×

Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Penghentian Perkara Tindak Pidana Pencurian Melalui RJ Secara Virtual

Sebarkan artikel ini

Palu Three Fakta News-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Zullikar Tanjung, S.H., M.H. didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restoratif Justice (RJ) secara virtual bersama Dir Oharda pada Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia (RI), di ruang kerja Wakajati Sulteng, Kamis (4/6/2026).

Ekspose tersebut, kasus perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dengan tersangka nama, Joni Handoko yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Example 300x600

Kasus tersebut bermula ketika tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Kendaraan yang diambil kemudian digadaikan kepada pihak lain dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.

Dalam perkembangan penyelesaian perkara tersebut, tersangka telah menebus kembali kendaraan yang digadaikan dan mengembalikannya kepada korban. Korban telah memaafkan tersangka secara tulus tanpa syarat serta menyatakan tidak keberatan apabila perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Faktor hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban juga menjadi pertimbangan penting guna mencegah konflik berkepanjangan di kemudian hari.

Berdasarkan hasil ekspose yang dipimpin oleh Kajati Sulteng bersama Direktorat Oharda JAM PIDUM Kejaksaan RI, perkara tersebut dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, memperoleh maaf dari korban, serta telah memulihkan keadaan dan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

Atas dasar pertimbangan tersebut, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ terhadap perkara yang diajukan oleh Kejari Banggai disetujui penghentian penuntutannya.

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mengimplementasikan kebijakan penegakan hukum modern yang mengedepankan hati nurani, rasa keadilan, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas.***

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!