Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kajati Sulteng Berikan Materi Penerangan Hukum Kepada Aparatur Pemkab Donggala

131
×

Kajati Sulteng Berikan Materi Penerangan Hukum Kepada Aparatur Pemkab Donggala

Sebarkan artikel ini

Donggala Three Fakta News-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan upaya pencegahan permasalahan hukum melalui kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”.

Narasumber kegiatan tersebut, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulteng, Agus Kurniawan, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, MH., yang dibuka secara resmi oleh Bupati Donggala diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Dr Rustam Efendi, di aula Kantor Bupati Donggala, Rabu (5/8/2026).

Example 300x600

Tampak hadir dalam kegiatan itu, para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Kegiatan tersebut, juga menjadi bagian dari upaya Kejati Sulteng dalam memberikan edukasi hukum yang komprehensif, berkaitan berbagai aspek hukum yang dapat timbul pada pelaksanaan addendum kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Sehingga kedepannya diharapkan akan dapat membangun budaya tata kelola pemerintahan yang taat hukum, akuntabel, dan berintegritas

Dalam sambutannya, Sekda membacakan amanat tertulis Bupati Donggala menyampaikan, bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekedar urusan administrasi procedural, melainkan instrument kebijakan yang bersifat strategis guna mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Olehnya itu, setiap tahapan penyelenggaraannya wajib dilandasi prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi serta senantiasa tunduk pada kerangka hukum yang berlaku,” pesan Sekda.

Pada kesempatan itu, Sekda mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam siklus pengadaan, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent governance) dalam setiap pengambilan keputusan.

“Pengendalian resiko hukum harus dimulai sejak tahap perencanaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan hingga serah terima hasil akhir,” tuturnya.

Sekda juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Sulteng, yang telah berkenan memberikan edukasi hukum di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, momentum ini adalah sangat berharga bagi pemerintah Kabupaten Donggala.

“Kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memperhatikan dengan serius pemaparan yang disampaikan oleh para narasumber,” tandas Sekda mengakhiri amanat tertulis Bupati Donggala.

Sementara narasumber Koordinator Kejati Sulteng, memaparkan materinya dan menyampaikan pokok-pokok penting yang harus dilaksanakan guna menghindari jerat korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Ia memaparkan mulai dari proses perencanaan pengadaan yang harus dilaksanakaan dengan cermat, penyusunan harga (HPS), harus didasarkan kondisi ril harga saat itu, dan didukung dengan data yang valid yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pengawasan APIP juga sangat diharapkan dapat berperan secara aktif melakukan pengawasan setiap tahap pelaksanaan pengadaan.

“Jadi kepada seluruh peserta untuk selalu melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dengan sungguh-sungguh sesuai prosedur yang ada serta menghindari konflik kepentingan yang dapat menguntungkan pihak tertentu,” kata Agus.

Sedangkan narasumber Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng menyampaikan, tujuan materi yang disampaikan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait penanganan keterlambatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak.

“Pemahaman ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan yang tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keuangan negara,” ujar Laode.

Kasi Penkum menjelaskan bahwa, keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dapat berdampak terhadap penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan.

“Oleh karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden, regulasi LKPP, Peraturan Menteri Keuangan, serta ketentuan teknis lainnya,” imbuhnya.

Menurut Laode, bahwa keterlambatan pekerjaan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), peristiwa kompensasi akibat keterlambatan dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah.

“Apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, maka perubahan kontrak berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam,” tuturnya.

Sebaliknya kata dia, apabila keterlambatan disebabkan faktor di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi dan dalam kondisi tertentu dapat melampaui tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai perkembangan regulasi terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis bagi penyedia, penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN melalui RPATA maupun APBD, hingga langkah-langkah yang harus ditempuh setelah masa pemberian kesempatan berakhir, baik dalam hal pembayaran progres pekerjaan maupun pemutusan kontrak apabila penyedia tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Kasi Penkum menegaskan, pentingnya penerapan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan ruang penggunaan diskresi secara tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Setiap keputusan yang diambil oleh aparatur pemerintah harus memiliki legitimasi hukum yang kuat, menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara,” tegas Laode.

Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut tambahnya, Kejati Sulteng berharap, para aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!