Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Legal Gap Selat Malaka: Mengubah Keterbatasan Hukum Menjadi Peluang Ekonomi Strategis Indonesia

58
×

Legal Gap Selat Malaka: Mengubah Keterbatasan Hukum Menjadi Peluang Ekonomi Strategis Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta Three Fakta News -Selat Malaka selama ini dikenal sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Sekitar 80.000 kapal melintasi selat ini setiap tahun, mengangkut hampir 25 persen perdagangan global dengan nilai perdagangan yang diperkirakan mencapai lebih dari US$3 triliun per tahun.

Posisi geografis tersebut menjadikan Indonesia memiliki peluang besar untuk memperoleh manfaat ekonomi, bukan dengan membatasi pelayaran internasional, tetapi melalui optimalisasi layanan maritim yang sah sesuai hukum internasional.

Example 300x600

Hal tersebut menjadi pokok analisis Leonardo Kurnia, S.H., LL.M., M.O.S., mahasiswa doktoral di The University of Sheffield, Inggris, dalam kajian bertajuk “Legal Gap dalam Monetisasi Selat Malaka: Mengubah Keterbatasan Hukum Menjadi Keunggulan Strategis.”

Menurutnya, Indonesia memiliki ruang hukum (legal gap) yang dapat dimanfaatkan secara legal tanpa melanggar ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

“Selat Malaka adalah urat nadi perdagangan dunia. Indonesia memiliki posisi strategis, namun belum memanfaatkan potensi ekonominya secara optimal tanpa melanggar hukum internasional,” demikian inti analisis tersebut.

UNCLOS Menjamin Kebebasan Pelayaran, Namun Masih Menyediakan Ruang Ekonomi

Dalam kajian itu dijelaskan bahwa Selat Malaka merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UNCLOS 1982. Oleh karena itu, prinsip kebebasan pelayaran (transit passage) tidak boleh dihambat oleh negara pantai.

Namun demikian, Indonesia tetap memiliki sejumlah kewenangan, antara lain:

Mengatur lalu lintas pelayaran sesuai Pasal 41 UNCLOS.

Menetapkan jalur pelayaran dan skema pemisahan lalu lintas kapal.

Menyelenggarakan sistem keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan laut.

Menyediakan berbagai layanan maritim tambahan yang bersifat sukarela, profesional, dan tidak diskriminatif.

Kajian tersebut menegaskan bahwa UNCLOS tidak melarang negara pantai menarik biaya atas layanan sukarela yang benar-benar memberikan nilai tambah kepada pengguna jasa.

Legal Gap yang Dapat Dimanfaatkan

Analisis tersebut mengidentifikasi beberapa celah hukum yang dapat dimanfaatkan Indonesia secara sah, di antaranya:

Tidak adanya larangan memungut biaya atas layanan yang bersifat sukarela.

Belum semua bentuk layanan maritim diatur secara rinci dalam UNCLOS, seperti Vessel Traffic Service (VTS), bunker supply, pilotage, penyediaan data maritim, hingga jasa penyelamatan kapal.

Negara pantai tetap memiliki kewenangan mengatur aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan.

Selama tidak menghambat kebebasan pelayaran dan diterapkan secara non-diskriminatif, layanan tersebut tetap sesuai dengan hukum internasional.

Pilar Strategi Monetisasi Selat Malaka

Kajian tersebut menawarkan empat sektor utama yang dapat dikembangkan Indonesia.

Pertama, layanan keselamatan dan navigasi, seperti Vessel Traffic Service (VTS), jasa pemanduan kapal (pilotage), hingga sistem pemisahan jalur pelayaran.

Kedua, layanan maritim bernilai tambah, meliputi jasa tunda kapal, penyelamatan (salvage), bunker supply, serta fasilitas penerimaan limbah kapal.

Ketiga, layanan data dan informasi maritim, termasuk informasi hidrografi, sistem informasi maritim real time, hingga analisis data untuk meningkatkan keselamatan pelayaran.

Keempat, perlindungan lingkungan laut, melalui layanan pencegahan pencemaran, penanganan tumpahan minyak, pengelolaan limbah kapal, serta sertifikasi pelayaran hijau (green shipping corridor).

Tahapan Implementasi

Agar strategi tersebut berjalan optimal, diperlukan implementasi bertahap yang mencakup:

Penguatan regulasi nasional yang selaras dengan UNCLOS.

Modernisasi infrastruktur VTS, fasilitas bunker, salvage, dan pelabuhan pendukung.

Pengembangan sumber daya manusia maritim berstandar internasional.

Pelaksanaan layanan secara transparan, profesional, dan non-diskriminatif.

Penguatan kerja sama regional maupun internasional.

Potensi Pendapatan Miliaran Dolar

Apabila seluruh layanan tersebut dikembangkan secara maksimal, Indonesia diperkirakan mampu memperoleh potensi pendapatan yang sangat signifikan.

Estimasi yang disampaikan dalam kajian tersebut meliputi:

Layanan keselamatan dan navigasi: US$500-800 juta per tahun.

Jasa tunda, salvage, dan penyelamatan: US$600 juta-1 miliar per tahun.

Bunker supply dan layanan logistik maritim: US$600 juta-1 miliar per tahun.

Data dan informasi maritim: US$200-400 juta per tahun.

Pengelolaan lingkungan maritim: US$100-200 juta per tahun.

Secara keseluruhan, Indonesia berpotensi memperoleh pendapatan sekitar US$2 miliar hingga US$3,4 miliar setiap tahun, tanpa harus mengenakan pungutan terhadap hak lintas damai maupun melanggar ketentuan hukum internasional.

Menjaga Kedaulatan Sekaligus Meningkatkan Ekonomi

Kajian tersebut menekankan bahwa keberhasilan monetisasi Selat Malaka bergantung pada kepatuhan terhadap hukum internasional, koordinasi antarlembaga, investasi infrastruktur, peningkatan kualitas SDM maritim, diplomasi internasional yang efektif, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Selain meningkatkan penerimaan negara, strategi tersebut juga diyakini mampu memperkuat kedaulatan maritim Indonesia, meningkatkan daya saing sektor pelayaran nasional, membuka peluang investasi, dan memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan maritim global.

Sebagaimana disimpulkan Leonardo Kurnia, bangsa yang cerdas bukan hanya menjaga jalur strategis dunia, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara profesional demi kemakmuran rakyat tanpa melanggar hukum internasional maupun mengganggu kebebasan pelayaran.

Dengan pendekatan tersebut, Selat Malaka tidak hanya menjadi jalur perdagangan dunia, tetapi juga dapat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia yang berkelanjutan.

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!