Jakarta Three Fakta News -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dilakukan sesuai prosedur hukum.
Penahanan itu disebut sebagai bagian dari tahapan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Listyo Sigit usai berziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).
“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” kata Listyo.
Kapolri menegaskan penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi terhadap para tersangka sebelum pelimpahan tahap II ke jaksa penuntut umum.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh persyaratan hukum dan administrasi terpenuhi sehingga proses penyerahan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik dan memfitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo melalui media elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut Roy Suryo dan dr Tifa dijerat sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, penyidik juga menelusuri dugaan manipulasi informasi elektronik yang dinilai seolah-olah merupakan data autentik.
“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik,” ujar Budi dalam konferensi pers.
Perkara ini menyedot perhatian publik karena menyangkut isu yang selama beberapa tahun menjadi perdebatan di ruang publik dan media sosial.
Polda Metro Jaya menggarisbawahi proses hukum akan berjalan sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Tahap berikutnya adalah pelimpahan perkara ke kejaksaan. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik karena menyangkut batas kebebasan berekspresi, penggunaan informasi digital, dan kepastian hukum dalam ruang publik.

















