Saumlaki Three Fakta News -Sektor pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela dihantam isu miring. Alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang seharusnya menyokong urat nadi operasional kapal patroli PT Inpex Masela Ltd, diduga kuat bocor dan diperjualbelikan secara ilegal di tengah laut Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, demi meraup keuntungan yang sangat besar.
Aroma Amis Transaksi di Tengah Laut
Informasi yang dihimpun dari sumber berita membongkar indikasi dugaan kongkalikong yang terjadi pada 29 April 2026, di tengah laut.
Di bawah bayang-bayang wilayah operasional Blok Masela, satu unit kapal patroli yang bertugas melakukan pengawasan, justru diduga melakukan aktivitas ilegal, dengan menjual BBM operasional kepada nelayan pencari telur ikan terbang di tengah laut.
Sumber tepercaya yang menolak identitasnya dipubiskan membeberkan bahwa praktik “kencing” BBM itu dilakukan secara senyap di perairan terbuka, untuk menghindari radar pengawasan dari berbagai pihak, dengan sembunyi-sembunyi menjual BBM tersebut.
“Mungkin sudah tersusun rapi penjualan BBM itu ditengah laut, sehingga terlihat para pembeli BBM tersebut sudah datang dengan menyiapkan jirigen kosong untuk membeli BBM di tengah laut,” terang Sumber.
Dampak Fatal: Jika dugaan ini sahih, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran internal, melainkan bentuk penyelewengan logistik pengamanan objek vital nasional, yang berpotensi merugikan korporasi dan mengangkangi regulasi distribusi BBM sub-sektor migas.
Sanksi menjual BBM secara ilegal di tengah laut, terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 Miliar berdasarkan Undang-Undang (UUD) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Penindakan ini kerap dilakukan oleh aparat seperti kepolisian dan bakamla, seperti pada kasus tanker yang ditahan akibat transaksi solar gelap.
Niaga BBM Tanpa Izin: pelanggaran terhadap Pasal 53 huruf d UU Migas nomor 22 tahun 2001 mengatur sanksi pidanna penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 Miliar.
Penyalaggunaan Pengangkutan/niaga: jika BBM yang dijual adalah jenis subsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas nomor 22 tahun 2001 yang ancaman hukumannya ditingkatkan menjadi maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar.
Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan: Jika BBM berasal dari muatan kapal, yang dialihkan secara tidak sah, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 363 atau 372/374 KUHP tentang pencurian atau penggelapan dalam jabatan.
Garis Merah Pelanggaran Hukum
Secara regulasi, BBM yang dipasok ke kapal patroli memiliki peruntukan tunggal, yaitu menjamin keamanan dan pengawasan wilayah kerja Inpex Masela. Namun hal itu diputar menjadi komoditas komersial di pasar gelap tengah laut, dan itu jelas menabrak aturan main, serta melanggar perundang-undangan yang berlaku di NKRI yang kita cintai ini.
Hingga saat ini, belum ada dokumen resmi yang dirilis untuk membantah atau membenarkan angka literan yang menguap dalam transaksi gelap tersebut. Namun, desakan agar kasus ini diusut tuntas, karena telah mulai mencuat ke permukaan dan publik sudah mengetahui siapa-siapa saja pelakunya.
Hingga berita diterbitkan pihak PT Inpex Masela Ltd belum memberikan respons atau keterangan resmi.
Catatan Redaksi & Hak Jawab
Media ini terus berupaya menjebol dinding bungkam pihak manajemen Inpex maupun aparat penegak hukum demi mendapatkan klarifikasi berimbang. Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi terbuka lebar bagi seluruh pihak terkait.
Investigasi terus berjalan. Publik menunggu: Apakah ini sekadar ulah oknum-oknum nakal, atau ada sistem yang sengaja dibiarkan bocor?.***/TIM

















