Parimo Three Fakta News-Aparat Polsek Turue Polres Parigi Moutong (Parimo), mengamankan seorang pria inisial RZ (40), diduga terlibat dalam kasus pencurian puluhan kilogram ikan laut milik warga, Jumat (12/6/2026).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti, setelah Polisu mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Kasus tersebut, bermula dari laporan pencurian satu fiber berisi ikan laut mentah berbagai jenis dengan berat sekitar 70 Kilogram (Kg) yang terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, di Dusun IV, Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parimo. Pencurian tersebut sempat meresahkan masyarakat karena menyebabkan kerugian bagi korban yang menggantungkan hidup dari hasil perikanan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 Kg ikan laut mentah berbagai jenis, satu karung berwarna putih list biru, serta satu unit fiber berwarna putih tanpa tutup bertuliskan “GSM” berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Torue, IPTU Ramlin mengatakan, bahwa tindakan tegas yang dilakukan pihaknya, merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Torue,” kata Kapolsek.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat ditindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Olehnya, kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di sekitarnya,” pesannya.
“Kini pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Turue, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek.***/PAR

















