Morut Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut), mengamankan seorang pria inisial MAH alias A (27), diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut, Rabu (10/6/2026).
Kasatresnarkoba Polres Morut, AKP Ahmad Sadat didampingi Kasihumas AK I Wayan Sedana dan KBO Satreskrim, diruang kerjanya, Jumat (12/6/2026) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti.
“Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket, dengan berat bruto 74,95 gram,” kata Kasat.
Ia menuturkan, pelaku merupakan resedivis kasus yang sama, dimana pelaku pernah ditahan dan menjalani hukuman pada tahun 2022 silam.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Morut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RINomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati serta pidana denda minimal Rp1 Milyar ditambah 1/3 sesuai ketentuan dan maksimal Rp10 Milyar,” tandas Kasat.***/PAR

















