Jakarta Three Fakta News-Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan penting dalam tata kelola sumber daya manusia Polri. Melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, batas usia pensiun anggota kepolisian diusulkan naik menjadi 59 tahun bagi tamtama dan bintara, serta 60 tahun bagi kalangan perwira.
Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Perubahan itu menandai bergesernya aturan lama yang selama lebih dari dua dekade menetapkan usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun, kecuali bagi personel tertentu yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan institusi.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pemerintah sengaja membedakan batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan.
Menurutnya, personel berpangkat tamtama dan bintara akan memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi dapat bertugas sampai usia 60 tahun.
“Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden,” kata Edward dalam rapat Panja.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 55 yang mengatur pemberhentian anggota Polri dengan hormat.
Pemerintah beralasan pembedaan usia pensiun diperlukan untuk menjaga keseimbangan jenjang karier dan mendorong motivasi peningkatan kompetensi di lingkungan Polri.
Edward menilai penyamaan usia pensiun justru dapat menciptakan ketimpangan masa pengabdian antarjenjang kepangkatan.
“Kalau semua 60 tahun, masa kerja bintara dan tamtama jauh lebih panjang dibandingkan perwira yang menempuh pendidikan lebih tinggi. Karena itu harus ada pemisahan,” ujarnya.
Selain mempertimbangkan masa kerja, pemerintah juga mengacu pada pola usia pensiun yang berlaku pada aparatur sipil negara dan profesi akademik yang menerapkan perbedaan berdasarkan jenjang pendidikan maupun jabatan.
Pemerintah bahkan melihat kebijakan ini sebagai instrumen untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat di internal Polri.
“Kalau ingin sampai 60 tahun, silakan menempuh pendidikan dan meningkatkan kompetensi. Ini bagian dari motivasi karier bagi anggota,” kata Edward.
Meski demikian, pembahasan aturan tersebut tidak berjalan mulus. Dalam rapat Panja, sempat terjadi perdebatan antara pemerintah dan legislator terkait usulan penyamaan usia pensiun menjadi 60 tahun untuk seluruh anggota Polri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara terbuka mempertanyakan alasan pembedaan tersebut dan mengusulkan agar seluruh personel mendapatkan batas usia pensiun yang sama.
“Sudahlah, sama saja 60 ini. Setuju 60 tahun semua?” ujar Habiburokhman dalam rapat.
Pemerintah tetap pada pendiriannya. Edward menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar usia, melainkan keberlangsungan regenerasi dan pengembangan organisasi kepolisian dalam jangka panjang.
Ia menilai penyamaan usia pensiun berpotensi memperlambat perputaran karier serta menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.
“Mengapa tidak 63 tahun atau lebih? Karena kami mempertimbangkan regenerasi, beban tugas, dan kebutuhan organisasi secara menyeluruh. Itu sebabnya dipilih batas 59 dan 60 tahun,” tegasnya.
Jika nantinya disahkan menjadi undang-undang, kebijakan ini akan menjadi salah satu perubahan strategis dalam manajemen personel Polri. Di satu sisi masa pengabdian anggota bertambah, namun di sisi lain publik akan menunggu apakah perubahan tersebut mampu menjaga profesionalisme, memperkuat regenerasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di tengah tuntutan reformasi institusi yang terus menguat.***/PTRS

















