SBB Three Fakta News-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Seram Bagian Barat (SBB) mendesak, Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, untuk menuntaskan proses penanganan, dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Ahiolo-Abio, yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Kader DPC GMNI SBB, Moses Serihollo menegaskan, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap perkara yang telah memasuki tahapan penanganan oleh aparat penegak hukum.
“Olehnya itu, GMNI SBB meminta kepada Kejari SBB untuk menuntaskan perkembangan penanganan perkara tersebut, secara terbuka dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Moses diruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).
Ia menuturkan, pihaknya menghormati independensi dan kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan proses hukum. Namun, demi menjamin kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, ia berharap setiap perkara yang telah ditangani dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan tidak berlarut-larut.
Menurutnya, prinsip kepastian hukum merupakan bagian penting dalam negara hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan bahwa, Indonesia adalah negara hukum.
“Selain itu, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, menjadi semangat yang harus diwujudkan dalam setiap proses penegakan hukum,” ujarnya.
Moses menegaskan, GMNI SBB akan terus mengawal perkembangan perkara dugaan korupsi DD Ahiolo-Abio, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. Pengawasan tersebut merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Apabila dalam kurun waktu yang wajar belum terdapat perkembangan terkait penanganan kasus perkara tersebut, maka GMNI SBB akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional berupa penyampaian aspirasi secara damai di depan Kantor Kejari SBB, untuk meminta penjelasan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menyatakan, bahwa langkah tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang sah, dalam negara demokrasi guna mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pasalnya tambah Moses, masyarakat berharap agar seluruh proses penanganan perkara tersebut, dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu menghadirkan rasa keadilan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.*/Nicko Kastanja

















