Banggai Three Fakta News-Polresta Banggai menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam beberapa bulan terakhir, yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Kalapas kelas IIB Luwuk dan perwakilan Bea Cukai.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Banggai, Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Kompol Dr. Frangky J. Rey, SH, S.Pd, MH dan Pejabat Utama Polresta Banggai, di Mapolres Banggai, Jumat (14/8/2026).
Kapolresta Banggai menyampaikan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang temuan dan barang bukti yang sedang dalam proses penyidikan. Berupa narkotika jenis sabu seberat 985,58 gram dan 19.630 butir obat berbahaya (Obaya), yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polresta Banggai.
“Ada dua jenis narkoba yang dimusnahkan hari ini dengan cara direbus di air mendidih,” terang Kombes Hendri.
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan langsung oleh para tersangka yang telah diamankan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pemusnahan tersebut dlakukan sesuai ketentuan Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dimana sebagian barang bukti dimusnahkan lebih awal dan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian di Pengadilan.
Kapolresta menegaskan, komitmen Polresta Banggai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” tandas Kapolresta.***/PAR

















