Parimo Three Fakta News-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo), mengamankan seorang pria berinisial MY (47), diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (12/8/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti pihaknya. Ia memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan, yang dipimpin Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, S.H., kemudian melakukan penindakan terhadap MY di kediamannya.
“Saat penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 16 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,16 gram,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, barang haram tersebut ditemukan disembunyikan di dalam kotak telepon seluler Samsung Galaxy yang diletakkan di dalam lemari. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening kosong, satu buah kotak HP Samsung Galaxy dan satu buah bong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal lanjutnya, MY mengakui barang haram yang diamankan merupakan miliknya. Kepada petugas, yang bersangkutan juga menyebut memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial B yang berada di Kelurahan Kayumalue.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Parimo untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya kata dia, palaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.***/PAR

















