Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba Amankan 92 Tersangka

108
×

Polresta Banggai Ungkap 75 Kasus Narkoba Amankan 92 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Polresta Banggai menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika periode Januari sampai pertengahan Agustus 2026, di ruang lobi Mapolresta Banggai, Jumat sore (14/8/2026).

Pres Conference tersebut di pimpin oleh Kapolresta Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Kompol Dr. Frangky J. Rey, S.H, S.Pd, M.H, Kajari Banggai, Kalapas Luwuk, Bea Cukai, Pejabat Utama Polresta Banggai, Penasehat Hukum serta awak media.

Example 300x600

Kapolresta Banggai mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka sebanyak 92 orang, masing-masing 82 orang pria dan 10 adalah wanita.

“Polresta Banggai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 533 sachet sabu seberat 1.515,62 gram dan 5.752 butir obat berbahaya lainnya,” terang Kapolresta.

Ia menuturkan, para tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 dan 610 KUHP serta UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus tersebut kata dia, Polresta Banggai dapat menyelamatkan lebih dari 13.273 jiwa anak bangsa di Kabupaten Banggai dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

“Begitupun dengan jumlah barang bukti yang diamankan, jika dirupiahkan maka bernilai Rp. 2.727.496.760,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap waspada, dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!