Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Babak Baru Blok Masela: Menjaga Hak Kesulungan Adat Tanimbar di Tengah Megaproyek Nasional

125
×

Babak Baru Blok Masela: Menjaga Hak Kesulungan Adat Tanimbar di Tengah Megaproyek Nasional

Sebarkan artikel ini

Tanimbar Three Fakta NewsSetelah dinanti selama hampir tiga dekade, Proyek Strategis Nasional (PSN) LNG Abadi Blok Masela akhirnya resmi memasuki babak baru. Kepastian ini ditandai dengan pelaksanaan peletakan batu pertama (groundbreaking) di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

​Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan rasa syukur mendalam atas dimulainya proyek bernilai strategis ini setelah sempat terkatung-katung selama 28 tahun akibat perdebatan panjang mengenai konsep pengembangan.

Example 300x600

​”Hari ini kita semua merasa berbahagia karena akhirnya kita melakukan groundbreaking sebagai tanda dimulainya proyek. Selama 28 tahun proyek ini ada, tetapi tidak pernah jelas kapan dimulai. Padahal pada 2015-2016 seharusnya sudah berjalan, namun terjadi perdebatan apakah dikembangkan di lepas pantai (offshore) atau di darat (onshore),” ujar Bahlil dalam konferensi pers di hadapan awak media.

​Keadilan Proporsional: Membela ‘Hak Kesulungan’ Masyarakat Adat

​Di tengah optimisme dimulainya proyek, Menteri Bahlil memberikan atensi khusus terkait isu sensitif mengenai kepemilikan lahan di sekitar kawasan proyek.

Ia menegaskan telah menginstruksikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menerapkan pendekatan yang berbeda dan berkeadilan dalam penyelesaian hak atas tanah.

​Bahlil menggarisbawahi pentingnya menghormati kedaulatan masyarakat adat. Menurutnya, karakteristik kepemilikan tanah di Tanimbar sangat berbeda dengan wilayah lain, seperti di Pulau Jawa.

Banyak tanah adat yang tidak bersertifikat secara hukum positif, namun keabsahan kepemilikannya diakui secara turun-temurun berdasarkan hukum adat setempat.

​”Jangan jual hak kesulungan kepada orang yang tidak memiliki hak kesulungan,” tegas Bahlil secara lugas.

​Untuk menghindari konflik dan spekulasi tanah, pemerintah membagi penyelesaian lahan ke dalam tiga kategori berbasis asal-usul kepemilikan:

​Lahan Adat Murni: Lahan yang memang dimiliki masyarakat adat secara turun-temurun.

​Lahan Ekonomi Lama: Lahan yang telah diperjualbelikan jauh sebelum proyek berkembang karena kebutuhan ekonomi masyarakat.

​Lahan Spekulan: Lahan yang baru diperjualbelikan setelah proyek Blok Masela mulai berjalan.

​”Saya sudah meminta kepada SKK Migas agar perlakuannya harus berbeda. Jangan sampai hak masyarakat adat disamakan dengan pihak yang memperoleh lahan ketika proyek ini sudah berjalan. Penyelesaiannya harus adil dan proporsional,” tambahnya.

​Demi memastikan perlindungan hukum dan kearifan lokal berjalan beriringan, Kementerian ESDM juga merangkul Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

​”Di sini banyak kawasan yang secara adat sudah jelas kepemilikannya meskipun tidak memiliki sertifikat. Karena itu saya meminta Menteri Pertanahan ikut memahami kearifan lokal agar pengambilan keputusan lebih bijaksana,” kata Bahlil.

​Komitmen Tenaga Kerja Lokal dan Standar Industri

​Selain persoalan lahan, pemerintah juga berkomitmen memastikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal melalui penyerapan tenaga kerja. Bahlil menegaskan bahwa proyek Blok Masela wajib melibatkan tenaga kerja lokal dengan porsi minimal 20 hingga 30 persen.

​Kendati demikian, mengingat Blok Masela merupakan proyek dengan kompleksitas tinggi, Bahlil mengingatkan pentingnya kesiapan kapasitas dan kompetensi.

​”Yang dibutuhkan adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian. Begitu juga pengusahanya harus memiliki kapasitas karena ini proyek berteknologi tinggi,” pungkasnya.

​Dengan dimulainya groundbreaking ini, Blok Masela tidak hanya diharapkan menjadi pilar baru ketahanan energi nasional, tetapi juga menjadi model pembangunan yang inklusif, di mana modernitas industri dan kehormatan hukum adat mampu berjalan berdampingan.

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!