Saumlaki Three Fakta News -Gelombang keresahan publik atas penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, kini memasuki babak baru. Penerapan pasal-pasal pidana dalam sejumlah kasus dinilai dipaksakan dan melangkahi koridor hukum acara.
Alhasil, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, didesak segera mengambil sikap tegas untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektoral guna menghentikan potensi kesewenang-wenangan hukum.
Desakan tersebut, bukan tanpa alasan. Ruang publik Tanimbar belakangan ini memanas, akibat perdebatan sengit terkait profesionalisme aparat penegak hukum. Ada dugaan indikasi kuat bahwa sejumlah perkara diproses menggunakan pasal yang tidak memenuhi unsur pidana material, namun tetap dipaksakan menggelinding.
“Profesionalisme penegak hukum itu diuji dari kecukupan alat bukti dan pemenuhan unsur pasal secara jernih, bukan dari ego institusional. Jika pasal dipaksakan tanpa dasar yang kokoh, itu bukan penegakan hukum, melainkan penindasan hukum,” tegas sejumlah pemerhati hukum ke media ini, Jumat (5/6/2026).
Benturan Hukum Positif & Hukum Adat Duan-Lolat
Menurut pemerhati hukum tersebut, eskalasi mosi tidak percaya tersebut, kian meruncing karena penegakan hukum formal di KKT dinilai kerap menutup mata terhadap tatanan sosial yang berlaku. Tanimbar bukan ruang hampa budaya. Wilayah ini berdiri di atas fondasi Duan-Lolat-Hukum Adat Kuno Yang Sakral, yang selama berabad-abad efektif menyelesaikan konflik sosial tanpa harus memenjarakan manusia.
Ia menegaskan, masyarakat Tanimbar kini menuntut restrukturisasi cara berpikir aparat. Pendekatan Restorative Rustice (RJ) berbasis kearifan lokal harus berjalan beriringan dengan hukum negara, bukan justru dikerdilkan demi mengejar target perkara.
RDP Harga Mati Menanti Keberanian DPRD KKT
Menyikapi tensi yang kian meninggi, DPRD KKT didesak untuk tidak menjadi penonton. Lembaga legislatif wajib segera memanggil, Pucuk Pimpinan Polri dan Kejaksaan Akademisi Hukum
Tokoh Adat & Tokoh Masyarakat
Organisasi Pers sebagai pilar pengawas
RDP tersebut, bukan sekadar forum seremonial, melainkan panggung pembuktian terbuka secara objektif. Publik menuntut transparansi, mengapa pasal-pasal goyah bisa lolos? Mengapa suara adat disisihkan?
Jika DPRD KKT lambat bergerak, mereka tidak hanya mengkhianati mandat rakyat, tetapi juga membiarkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Bumi Duan-Lolat menggelinding menjadi bola liar yang siap meledak kapan saja. Kepastian hukum, keadilan, dan kehormatan adat kini berada di ujung tanduk.
Sementara Ketua DPRD KTT Richie Laurens Anggito dihubungi media ini, melalui sambungan telepon seluler Jumat (5/6/2026) malam, mengatakan, terkait rencana RDP kedepan masalah tanah adat tersebut, sampai sekarang masyarakat Tanimbar belum ada menjumpai dirinya.
“Kemarin sudah dilakukan RDP oleh Komisi III, sudah selesai semuanya, dan tidak ada masalah apa-apa. Pemda KTT bersama Satgas datang memantau sudah tidak ada masalah lagi,” kata Richie.
“Ok baik bapak saya ada tamu,” jawab Ketua DPRD KKT dengan singkat.
Tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada media tersebut dinilai belum menyentuh substansi utama yang sedang diperjuangkan. Fokus yang menjadi perhatian publik bukanlah persoalan tanah adat, melainkan desakan agar DPRD segera menggelar RDP bersama Polres Kepulauan Tanimbar untuk membahas penerapan sejumlah pasal yang dianggap kontroversial dalam proses penegakan hukum.
RDP dipandang penting sebagai forum resmi untuk memperoleh penjelasan yang terbuka, menguji argumentasi hukum secara transparan, serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.***/TIM

















