Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Sepekan Polres Morut Tangkap 4 orang Pelaku Diduga Narkoba

134
×

Sepekan Polres Morut Tangkap 4 orang Pelaku Diduga Narkoba

Sebarkan artikel ini

Morut Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut), mengamankan seorang pria inisial R alias (38) warga Kecamatan Petasia, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Desa Korolaki Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut, Rabu (5/8/2026)..

Kasat Narkoba Polres Morut, AKP Ahmad Sadat mengatan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 41 paket plastik klip/cetik dengan berat bruto 8.10 Gram.

Example 300x600

Selain itu kata dia, minggu kemarin pihaknya juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba, dan ketiganya saling keterkaitan.

Kasat menuturkan, adapun ketiga pelaku lanjutnya, inisial V alias B (27) tahun warga Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali, sebanyak 2 paket plastik klip/cetik dengan berat bruto 31,25 gram. Sementara dari S (32) tahun warga Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morut, dan dari pelaku petugas berhasil mengamankan 1 paket narkoba dengan berat bruto 6,85 gram. Sedangkan dari R alias I (30) tahun warga Kecamatan Mori Utara, sebanyak 12 peket dengan berat bruto 11,79 gram.

“Pengungkapan ini hasil pengembangan dari aduan warga dan langsung ditindaklanjuti,” terang Kasat.

Sementara Kapolres Morowali Utara AKBP, Junaidy Anthonius Weken mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkoba, dan barang bukti yang disita sebanyak 41 paket kecil.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri berkomiten dalam memberantas narkoba diwilayah Kabupaten Morut,” terangnya.

Kapolres menyebut, kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Morut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya sambungnya, pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2)huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!