Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polsek Bunta Limpahkan Tersangka Pasutri Kasus Pencurian ke Kejari Banggai

170
×

Polsek Bunta Limpahkan Tersangka Pasutri Kasus Pencurian ke Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Penyidik Polsek Bunta Polres Banggai melakukan tahap II dan melimpahkan tersangka pasangan suami istri (pasutri) inisial RO (42) dan AH (44) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (4/8/2026).

Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko mengatakan, pelimpahan tersangka tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh. Liko Pratama, SH.

Example 300x600

“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan,” kata Kapolsek.

Ia menuturkan, tindak pidana pencurian tersebut dialami korban Nur Alhabsi pada Rabu (27/5/2026) lalu, sekitar pukul 12.00 Wita sewaktu korban pergi ke Masjid untuk melaksanakan sholat dzuhur.

“Selanjutnya, kedua tersangka membobol rumah warga yang ditinggal penghuninya, dan mengambil sejumlah uang dan barang berharga lainnya dengan total kerugian korban Rp14Juta,” terangnya

Menurutnya, kedua tersangka akhirnya ditangkap petugas pada Kamis (28/5/2026) lalu, sekitar jam 18.10 Wita bersama barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!