Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai mengamankan dua pria inisial BN alias A (45) dan RI alias O (28), diduga akan mengedarkan belasan paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Sabtu (1/8/2026).
Kasatnarkoba AKP Hasanuddin Hamid, menyampaikan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua pria diduga akan mengedarkan narkoba di wilayah Nambo.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan 15 paket kecil, 1 paket sedang dan 1 paket ukuran besar diduga narkoba yang terbungkus dengan tisu dan disimpan dalam pembungkus rokok,” kata AKP Hamid.
Selain narkoba kata dia, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersenut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.***/PAR

















