Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai, melaksanakan tahap II dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti, kasus tindak pidana pencurian, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (27/7/2026).
Penyerahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/292/V/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng, tanggal 20 Mei 2026 serta Surat dari Kejari Banggai terkait pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap atau P21.
Penyerahan tersangka inisial FT (48) warga Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut) tersebut, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Albert Rivai Sianipar, SH.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada tanggal 25 Januari 2026 sekitar 14.30 Wita, di atas Kapal KM. Puspita Sari kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Menurutnya, modus pelaku melakukan aksinya dengan menfaatkan kelengahan korban yang tertidur, pada saat kejadian kapal sedang sandar di pelabuhan Rakyat Luwuk, dan handphone merk Oppo A57 diletakan diatas perutnya.
“Saat terbangun korban mendapati handphonenya sudah hilang,” kata Saiman.
Saiman menjelaskan, atas kejadian tersebut korban perempuan bernama Halini (39) warga Jalan Gunung Merapi Luwuk tersebut mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.***/PAR

















