Banggai Three Fakta News-Penyidik Polsek Balantak Aiptu Muh. Jufri, SH, melimpahkan tersangka seorang pria inisial SL (21) warga asal Balantak Utara, Banggai, diduga mencabuli seorang pelajar perempuan usia 16 tahun.
Pelimpahan berkas tahap II tersebut dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.
“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Senin (27/7/2026) sore, dan diterima oleh JPU Putu Diana, SH,” kata Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii.
Ia menjelaskan, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Jaksa untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.
Diketahui Tersangka mencabuli korban pada Senin dinihari (16/3/2026) lalu jam 03:00 Wita. Saat itu tersangka memasuki kamar korban melalui ventilasi pintu.
Selanjutnya tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur lelap dan memegang serta meremas bagian vital korban secara berulangkali hingga korban tersadar.
“Sebelumnya pada pukul 20.30 Wita, sewaktu tersangka sedang menggendong anaknya yang berumur 1 tahun, tiba-tiba didekati korban sambil mencium anak tersebut. Tanpa sengaja tangan tersangka mengenai bagian dada korban sehingga timbul niat buruk tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya, SL dijerat sebagaimana Pasal 415 huruf b KUHP Jo Pasal 17 ayat 1 dan 2 huruf a dan huruf b KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.***/PAR

















