Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, kembali mengamankan seorang pria inisial AI (44), melalui operasi penyamaran (undercover), diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Senin (8/6/2026) malam.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut, bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Masama, dan langsung ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan, setelah informasi tersebut dipastikan valid, pihaknya melakukan teknik undercover untuk membongkar jaringan tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas yang sudah mengetahui posisi pelaku langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri.
“Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu ball sabu dengan berat bruto mencapai 48,53 gram,” kata Kasat.
Selain itu kata dia, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa sebuah platik besar, alat hisab bong, satu pack plastic bening, macis gas, dan satu unit Handphone.
Atas perbuatannya lanjutnya, pelaku AI dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR

















