Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba

102
×

Polisi Tangkap Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial RS (57) warga Kelurahan Kaleke, diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, Kamis (6/8/2026) malam.

Kasat Narkoba, Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi salah warga sekitar. Pelaku diamankan usai membeli narkotika jenis sabu dari Kota Palu untuk diedarkan di Kota Luwuk, dan pihaknya langsunf mengamankannya saat berada di sebuah warung/kios begadang Jalan Sam Ratulangi, Luwuk.

Example 300x600

Menurutnya, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pembungkus permen, satu unit telepon genggam dan 6 saset sabu.

“Atas perbiatannya, RS dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP,” tuturnya.

AKP Hamid menjelaskan, kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!