Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah dataran Toili, Kabupaten Banggai. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku dan menyita sembilan paket yang diduga berisi sabu.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AK (23) dan RA (26), warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai.
Pengungkapan kasus berawal pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, Satresnarkoba Polresta Banggai menerima informasi dari masyarakat yang menyebut kedua terduga merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Moh. Syandy Al Amin bersama IPDA Ahmad Afandi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas berhasil mengamankan kedua terduga di Desa Marga Kencana.
Dari tangan AK, polisi menyita enam paket yang diduga berisi sabu, satu unit telepon seluler, satu alat hisap (bong), serta sejumlah plastik klip kosong. Sementara itu, dari RA ditemukan tiga paket yang diduga sabu yang disimpan di dalam dompet miliknya.
Setelah penangkapan, kedua terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 ayat (11) Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

















